Soal aset negara atau daerah sejatinya penting untuk ditertibkan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Wakatobi beberapa bulan kedepannya, selain mencegah penyalanggunaan aset, juga menimalisir terjadinya kerugian negara.
Giat Pemkab Wakatobi dalam menginventarisir aset merupakan bagian dari respon penegak hukum, diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merespon hal tersebut, Bupati Wakatobi Arhawi telah menginstruksikan kepada jajaran instansi lembaga daerah.
Arhawi mengatakan, sejauh ini berkaitan dengan rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di setiap daerah khususnya di Pemkab Wakatobi tentang penertiban aset telah menuai hasil.
“Terkait penataan aset daerah, yang tadinya baru mencapai 72 persen saat ini telah mencapai 86 persen, Jika dinilai jumlah nilai aset tersebut tersisa Rp 9 miliar lebih, dari Rp 20 miliar, dari nilai aset yang belum dikendalikan,” ucapnya saat memberi pidato dalam acara syukuran Hari Bhakti Adhyaksa dihalaman Kejaksaan Negeri Wakatobi, Senin (22/07/2019).
Masih masalah aset. Bukan hanya aset yang bergerak, aset non bergerak juga kembali jadi perhatian serius pemkab. Dihari yang sama, Bupati Arhawi didamping Pj Sekda Wakatobi La Jumaddin menerima paket sertifikat tanah dari Kepala Badan Pertanahan Wakatobi M. Rahman.
Menurut M. Rahman, paket sertifikat tanah itu milik Pemkab Wakatobi yang telah tersertifikatkan sebelumnya. Hal itu juga bagian respon pihaknya dalam mendukung langkah pemkab terkait penuntasan aset tak bergerak.
“Tadi lima sertifikat yang baru kami serahkan kepada pemerintah daerah. Kemudian, masih ada yang lainnya yang akan menyusul,” ucap saat ditemui media ini, Senin (22/07/2019).
Kata dia, problem aset tak bergerak hampir semua daerah terjadi. Bukan hanya di Wakatobi. Namun demikian, pihaknya akan berupaya membantu langkah pemerintah.
“Saya lihat respon pemkab saat ini sangat serius untuk masalah aset ini, khusunya aset tak bergerak,” ungkapnya.
RUSDIN
Komentar