Grasi yang Tak Membuat Jera

Grasi yang Tak Membuat Jera
NINIK IRMAWATI

Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru Jakarta International School (JIS) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/6 tahun 2019 tanggal 19 juni 2019. Berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai 100 juta.

Alasan presiden Jokowi memberikan grasi kepada Neil yang merupakan warga negara Kanada adalah lantaran persoalan kemanusiaan. Selain itu, karena adanya desakan suara publik.

Iklan Pemkot Baubau

Anggota KPAI, Putu Elvina mengatakan bahwa grasi Jokowi menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindugan anak di Indonesia. Putu menyebut kasus pelecehan seksual siswa JIS itu menjadi komitmen pemerintah memberi perlindungan kepada anak-anak. Bagaimana tidak? Dengan membebaskan pelaku, maka sudah pasti bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan anak-anak dari kejahatan seksual.

Kasus Neil bukanlah yang pertama terjadi di negara hukum, Indonesia. Diluar sana begitu banyak pelaku pedofil yang berkeliaran mencari mangsa. Bahkan mereka mempunyai suatu komunitas yang disediakan untuk korban.

Dengan sangat mudah merek menjerat korban melalui dunia maya. Dengan mengiming-imingi materi hingga menyediakan fasilitas bagi pelaku dan korban di komunitas tersebut. Misal, video porno, foto dan tempat pertemuan. Pedofil adalah suatu penyakit yang harus dibasmi. Karena jika tidak dimusnahkan maka akan menular keseluruh penjuru. Maraknya kasus pedofil adalah bukti bahwa gagalnya sebuah hukum dalam menangani kasus tersebut. Tidak tegasnya suatu hukum dalam memberikan hukuman yang membuat pelaku jera. Karena hukum yang bersandar atas asas kemanusiaan.

Bagaimana nasib generasi masa depan jika berbagai kejahatan siap menerkam mereka? Karena yang menjadi bidikan mereka adalah generasi muda, yang dengan tangannya lah mereka akan membawa perubahan. Generasi muslim kini sedang dilumpuhkan geraknya dengan kesengan dunia. Menjauhkan generasi muslim dari syariat islam. Moral dan akhlak mulia generasi perlahan dilenyapkan. Hingga menjadi generasi yang melupakan jati dirinya sebagai muslim sejati.

Syariat islam telah menetapkan hukuman bagi bagi pelaku pedofil sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukum diluar ketentuan syariat islam. Rincian hukuman tersebut antar lain :

Pertama, jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, maka hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan.

Kedua, jika yg dilakukan adalah liwath (homoseksual), maka hukuman yang di berikan adalah hukum mati.

Ketiga, jika yang dilakukan adalah pelaku seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumuannya adalah ta’zir. (Abdurrahman Al Maliki, nizamul uqubat, hlm 93)

NINIK IRMAWATI

Komentar