Kabar mengejutkan dan tragis terjadi di Kelurahan Kadolomoko, kecamatan Kokalukuna, kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang pria Berinisial LB (35) melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Ibu Kandungnya sendiri berinisial Wa.
Kasubag Humas Iptu Suleman bercerita, peristiwa penganiyaan terjadi pada Rabu (24/7/19) pukul 10.00 Wita.
Kronologisnya, berawal dari korban Wa (56) mendatangi rumah pelaku yang berjarak 15 meter untuk meminta tolong dibelikan minyak tanah.
“Pelaku setuju dengan syarat dibelikan sebungkus rokok, namun korban tidak memiliki uang,”ungkap Iptu Suleman, Kamis (25/7/19).
Belum sempat membeli minyak tanah, korban meminta kepada anak bungsunya itu, agar membersihkan selokan yang ada di depan rumah pelaku.
Pelaku justru membalas pukulan tinju ke bagian pipi kiri ibunya, sebelum selesai meminta pelaku untuk membersihkan selokan tersebut.
Tak sampai disitu, pelaku kembali melanjutkan tinjunya sampai berulang kali yang mengakibatkan korban jatuh terpental ke tanah.
Tak puas menganiaya ibunya sendiri yang sudah terjatuh, pelaku melanjutkan aksi bengisnya dengan menendang kepala korban berkali-kali, dan menginjak-injaknya sampai korban berteriak minta tolong.
Setelah puas, pelaku meninggalkan ibunya. Korban kemudian dibantu tetangga yang berdatangan setelah melihat kondisinya yang kesakitan dan berdarah di area pelipis akibat dari penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Korban bersama warga sekitar melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Kokalukuna, Baubau.
Kapolsek Kokalukuna Iptu Sumarno membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap seorang ibu yang dilakukan oleh anaknya sendiri.
“Setelah itu korban langsung dibawa tetangga untuk melaporkan kejadian tersebut dengan LP/06/VII/2019/Sultra/Res Baubau/Sek Kokalukuna 24/7/19,”kata Sumarno.
Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Polsek Kokalukuna langsung menangkap pelaku di TKP.
Pelaku merupakan seorang duda yang ditinggal istrinya dan tidak memiliki pekerjaan.
Informasi yang dihimpun wartawan, selama ini kerap terjadi pertengkaran antara Ibu dan anak bungsunya tersebut.
Namun hanya berupa cekcok mulut dan pelaku selalu mengancam untuk membunuh.
Kondisi korban saat ini menjalani rawat jalan dengan beberapa luka lebam di wajah.
Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Polsek Kokalukuna dan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU no 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
J S R
Komentar