Artis-Artis Kini Terdampak dengan Narkoba

Artis-Artis Kini Terdampak dengan Narkoba
ILUSTRASI

Nunung ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu pada (detikhealth,19/7/2019) lalu. Pemilik nama asli Tri Retno Prayudati ini telah menggunakan sabu selama 20 tahun. Sebagai sesama ‘korban’ narkoba, Kaka Slank turut bersimpati. Semua orang kena musibah, jadi kita turut berduka saja kata vokalis band Slank itu saat menemui  di Mal Taman Anggrek malamnya.

Kaka juga mengungkapkan harapannya agar hal tersebut bisa menjadi pelajaran dan bisa membuat pelaku berubah. Yang pasti, Kaka berharap seorang artis tidak selamanya terpuruk walau pernah terjerat narkoba. Memang tak mudah untuk lepas dari jerat tersebut, tetapi sudah banyak contoh sukses di kalangan artis yang pernah melalui semua itu.

Iklan Pemkot Baubau

Tri Retno Prayudati alias Nunung menjadi tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu. Nunung sebelumnya sudah diamankan dengan barang bukti kepemilikan sabu 0,36 gram. Sejumlah fakta dibeberkan dalam kasus ini. Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di laci meja.

Penangkapan Nunung ini berawal dari tertangkapnya Hadi Moherianto alias Hery alias Tabu. Dia merupakan pengedar yang menjual sabu kepada Nunung. Diketahui Nunung sudah memakai sabu sejak lima bulan lalu. Nunung kini sudah berstatus sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta kasus Nunung terkait sabu:

1. Beli Sabu 10 Kali dalam 3 Bulan dan Sempat Berutang

2. Pakai Sabu Sejak 5 Bulan untuk Jaga Stamina

Pasangan suami-istri July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran dan Nunung mengakui sudah lama mengkonsumsi narkoba. Sementara Nunung sejak 20 tahun lalu, Iyan Sambiran sudah 24 tahun memakai narkoba. Dan JJ bahkan lebih, sekitar 24 tahun yang lalu,” ujar Kasubdit  di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (detik news, 21/7/2019).

Iyan Sambiran dan Nunung sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait narkoba. Polisi sudah menggali sejumlah keterangan seperti proses transaksi hingga bagaimana narkoba diantar ke Nunung. Bagaimana proses pembayaran, bagaimana proses pengantaran dan seterusnya,” papar Calvin.

Adapun hasil tes urine menunjukkan Nunung dan Iyan Sambiran positif menggunakan narkoba. Tak  Nunung-Iyan Sambiran, polisi pun menangkap pengedar sabu Hery alias Tabu. Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 klip kecil bekas bungkus sabu,  sabu dari botol plastik, pipet kaca untuk sabu, 1korek gas, dan 4 buah ponsel. Sementara ini rutinitas keduanya menggunakan narkoba dikaitkan dengan tersangka pertama TB yang kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Narkotika dalam Fikih Islam

Khamar dan segala macam jenisnya telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam Alquran. Namun, obat-obatan terlarang seperti narkotika tak diundang dalam Alquran maupun hadis. berdasarkan dalil  Alquran dan sunah tidak pernah menyinggung hal ini. Padahal, bahaya yang ditimbulkan jauh lebih besar dari minuman keras.

Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, “Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam resolusi khamar seperti yang memenangkan Umar bin Khattab RA.

Tak diragukan lagi, narkotika dapat mengacaukan, menutup, dan melepaskan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan mampu mengatur sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menentukan sesuatu yang terjadi akibat ketidaktentuan, yang jauh lebih dekat  dan semakin dekat.

Dalil lainnya, seluruh pemerintahan menyelesaikan negara narkotika dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat bagi yang berusaha dan mengedarkannya. Mengharuskan, mengatur suatu negara yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya, tetap memberikan hukuman berat bagi siapa saja yang terlibat narkotika.

Sedangkan, orang yang menganggap bahwa halal, menurut Ibnu Taimiyah, maka dia terhukum kafir dan mengubah agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah urusannya, tetapi jika tidak mau bertobat maka ia harus menyetujui orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan tidak boleh dikubur di permakaman kaum muslim.

Umar bin Khattab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, setujulah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya yang mendukung orang yang meminum khamar yang masih menganggap sebagai haram, mereka dijatuhi hukuman dera. Namun, jika terus saja meminumnya karena menganggapnya halal,

Pandangan Islam tentang Narkoba

Hukum penggunaan narkoba dalam pandangan islam sebenarnya telah dijelaskan sejak lama. Tepatnya pada 10 Februari 1976, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya bersifat haram. Keputusan tersebut tentu didasari atas dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-quaran dan hadist.

Menurut ulama, narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). Selain itu, narkoba juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan mengancam nyawa. Wallahu’alam bis shawab.

SUSI

Komentar