Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Setda Kota Kendari menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Kendari Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/7).
Asisten III Pemkot Kendari, Agus Salim, mengatakan berdasarkan evaluasi Tim Kemenpan-RB terhadap Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 yang telah disusun oleh Pemkot Kendari, hasilnya Pemkot berhasil memperoleh Predikat B.
Meski mendapat hasil yang cukup memuaskan, namun beliau tentu saja tetap berharap Pemkot Kendari bisa memperoleh Predikat A pada laporan evaluasi tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang. Saat ini, semua OPD lingkup Pemkot Kendari dalam menginput SAKIP sudah melalui Aplikasi D1.
“SAKIP merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran yang dituangkan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja yang memuat rencana dan target yang telah ditetapkan dan disampaikan secara periodik,” katanya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Asisten Deputi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan III, Kemenpan-RB RI Naptalina Sipayung, SH. M.AP dan Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III Kemenpan-RB RI Raka Pamungkas, Ak selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut.
Komentar