Polemik pengesahan RUU(Rancangan Undang-undang) P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) sampai saat ini masih hangat diperbincangkan.Tarik ulur RUU tersebut menuai kontroversi apakah nantinya akan bertentangan dengan agama dan adat ketimuran atau tidak. Menurut Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah hingga saat ini masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS. Sedianya, RUU PKS dihadirkan sebagai regulasi yang memperkuat perlindungan, pencegahan, dan rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual. RUU ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Namun, RUU PKS masih terhambat karena mendapat penolakan dari sejumlah unsur di masyarakat, juga di internal legislatif.(Kompas.com).
Hal yang samapun diserukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas Perempuan) untuk segera dibahas dan disahkannya RUU P-KS. Dilansir dari media online sindonews.com. Disebutkan bahwa disodorkanya RUU P-KS untuk segera dibahas dan disahkan karena alasan keadilan bagi korban. Komnas perempuan mencatat, sejak 2013 hingga 2017 pihaknya menemukan 28.019 praktik kekerasan seksual terhadap perempuan sebanyak 15.068 terjadi di ruang domestik, sedangkan 12.951 terjadi diruang publik.
Maraknya kasus kekerasan seksual yang tak hanya menimpa orang dewasa bahkan anak-anak pun kerap mengalaminya bukan tidak lain jika bangsa ini sungguh sangat jauh dari aqidah islam. Ketidakmampuan dalam mengontrol gharizahtu nau’nya inilah yang sehingga membuat para pelaku secara bebas melampiaskan hawa nafsunya tanpa memandang hukum syara.
Maka pertanyaannya adalah apakah RUU P-KS ini mampu mengatasi serta mengontrol tindakan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat?, Apakah disahkannya RUU P-KS ini mampu melindungi korba serta memberi efek jera bagi pelakunya?, Bukankah dengan adanya RUU P-KS ini justru malah melegalkan adanya kemaksiatan?
Menengok Definisi kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pasal itu menyatakan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Dari isi pasal tersebut bukankah menimbulkan banyak polemik, ketika seseorang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya dengan secara paksa maka ia akan dikenai sanksi hukum, dari sini saja kita bisa berkesimpulan bahwa jika hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka maka itu diperbolehkan. Bukankah hal ini sangat bertentangan dengan aturan islam?
Jika dilihat dari kaca mata islam maka hal ini jelas harom hukumnya, tetapi jika dilihat dari kaca mata sistem sekuler saat ini maka hal itu sah-sah saja untuk dilakukan. Naudzubillah Min Dzalik.
Akar Masalah Serta Solusi di Dalam Islam Untuk Mengatasi Kekerasan Seksual Marak kasus kekerasan seksual atau kemaksiatan secara terang-terangan saat ini tidak lain adalah ketika kita begitu jauh dari pemahaman islam serta ditunjang dari adanya sistem demokrasi sekuler saat ini.
Rusaknya akhlak, aqidah serta tidak memahami diri sebagai seorang muslim membuat kita sebebasbebasnya melakukan perbuatan dosa tanpa memandang hukum syara yang seharusnya mengikat kita.
Lihat bagaimana sistem demokrasi sekuler saat ini yang begitu merusak moral serta taraf berfikir masyarakat hingga dijauhkan dari ajarannya sebagai umat Islam, sehingga menghasilkan banyaknya kejahatankejahatan yang ditimbulkan tanpa memberi solusi yang mampu mengatasi permasalahan tersebut.
Maka syariat islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Adapun dalam menangani kasus kejahatan seksual, sistem Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut. Sejak awal Islam telah melarang untuk mendekati zina, sebagaimana firman Allah SWT: Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan. (TQS. Al Israa: 32).
Bahkan dalam syariat islam pun telah mengatur hubungan antara wanita dan pria dalam berinteraksi kecuali dalam ranah yg disyar’ikan seperti ber Muammallah, pendidikan, pengobatan, serta mewajibkan para muslimah untuk menutup aurat ketika berada ditempat umum.
Selain itu, islam sangat tegas melarang adanya peredaran minuman keras serta obat-obatan terlarang yang merusak akal dan pikiran hingga memicu adanya tindakan kejahatan ataupun kekerasan seksual. Maka hal ini tidak akan terwujud secara sempurna tanpa adanya penerapan dari sebuah institusi yaitu sebuah negara yang mengatur secara sempuran dan menyeluruh maka bukan lain adalah KHILAFAH ISLAMIYAH. Wallahu a’lam bishshowab.
HAMSINA HALISI ALFATIH
Komentar