ASN Buton Tidak Disiplin, Sanksi Pencopotan Jabatan Menanti

Sekda Buton La Ode Zilfar Djafar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengambil langkah-langkah terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), dengan menjaga di pintu masuk untuk memantau bagi yang terlambat atau keluar kantor saat jam kerja.

Sekda Buton La Ode Zilfar Djafar menjelaskan, langkah ini sudah terapkan sejak beberapa hari yang lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dimana bagi mereka yang terlambat langsung dicatat nama dan instansinya.

Iklan Pemkot Baubau

“Jadi bagi yang keluar masih jam kerja, mereka harus memiliki surat izin dari pimpinannya. Terkecuali memang waktu istirahat tiba,”jelas Zilfar, ditemui di kantor Bupati Buton, Kamis (1/8/2019).

Untuk saat ini, lanjut Zilfar, pihaknya telah membentuk kerjasama antara Pol PP, Inspektorat dan BKD.

Dalam hal ini dirinya tinggal menunggu laporan, setelah itu baru dilakukan langkah – langkah sebagaimana ketentuan berlaku.

Zilfar menambahkan, disamping itu dirinya memiliki strategi, dimana yang terlambat akan dikumpul dan diberikan pengarahan, dan akan dilakukan sampai kondisi sudah ada kesadaran pegawai terkait kedisiplinan.

Saat ditanya awak media tegas.co sudah berapa pegawai yang tercatat terlambat dan pulang sebelum jam kantor, dirinya belum tahu pasti, karena belum dilaporkan secara resmi hasilnya.

“Adapun dasar kita lakukan kedisplinan ini adalah sesuai Undang-undang ASN terkait kepegawaian,”katanya.

Untuk diketahui, tingkat sanksinya, mulai dari teguran lisan, tertulis serta pemotongan gaji atau pencopotan jabatan.

SUPARMAN

Komentar