Hindari investasi keuangan yang ilegal (bodong) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra mengadakan edukasi keuangan yang diikuti seluruh Kepala desa (Kades) se Kabupaten Buton. Acara berlangsung di aula kantor Bupati, Senin (1/8/2019).
Kepala OJK Sultra M. Fredly Nasution menjelaskan, kegiatan yang digelar pihaknya ini, dengan maksud memberikan perlindungan kepada konsumen (masyarakat) pada sektor keuangan, sehingga mereka paham terhadap produk keuangan.
“Maksud kegiatan ini agar masyarakat khususnya yang ada di desa, terhindar dari investasi bodong, serta menaikan target tingkat inplusif keuangan sebesar 75 persen,”ujarnya.
Sambungnya, saat ini di Sultra terdapat 138 industri keuangan yang resmi, diantaranya 41 Bank yang cabang-cabangnya seperti Bank pembangunan, asuransi dan jasa keuangan lainnya. Untuk memastikan legalitas masyarakat harus jeli memilih industri yang legal dan logis.
“Dibutuhkan kejelian dari masyarakat itu sendiri, kami hanya berikan izin kepada industri keuangan yang jelas ada izinnya serta tawarannya logis,”jelasnya.
Lanjut Fredli, di Buton sendiri pernah terdapat sekali pengaduan dari masyarakat terkait jasa keuangan bodong, yaitu BMT Berlian, dimana izinnya tidak ada dan masyarakat sudah melaporkan ke pihak berwajib.
Untuk itu, pihaknya mengimbau jika ada atau mengetahui investasi yang ditawarkan lembaga-lembaga tertentu agar diteliti terlebih dahulu. Jika dinilai merugikan atau bodong, maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dihentikan.
Ditempat yang sama, Sekda Buton La Ode Zilfar Djafar mengatakan, kegiatan yang digelar OJK kali ini sangat tepat. Dimana diketahui saat ini para kepala desa memiliki peran mengelolah Dana Desa (DD), pembinaan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Lanjut Zilfar, pembangunan yang berkelanjutan saat ini sudah menjadi acuan dalam strategi pembangunan daerah di Indonesia. Apalagi jika dilaksanakan dan didukung akses industri jasa keuangan perbankan juga non perbankan secara inklusif.
“Adanya industri jasa keuangan diharapkan dapat memberi akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun akses masyarakat desa terhadap jasa keuangan masih rendah, hal ini dilihat masih banyak masyarakat desa yang belum memiliki rekening di Bank,”ujarnya.
Untuk itu, perlu upaya lebih untuk terus meningkatkan pemerataan akses terhadap hasil-hasil pembangunan, termaksud akses sumber pembiayaan dan layanan keuangan khususnya bagi masyarakat desa yang tidak terjangkau oleh layanan jasa keuangan di berbagai daerah.
Diketahui, hal itu sangat penting karena berdampak pada perubahan pola konsumsi investasi dan mendorong penciptaan peluang ekonomi serta pendapatan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
SUPARMAN
Komentar