Kejari Konsel Terima Pembayaran Denda dari Kontraktor Padang Pengembalaan Ternak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerima pembayaran denda terpidana korupsi pada Pekerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna Kecamatan Laeya. Yang melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggara 2017. Senin, 5/8/2019.

Pembayaran denda ini dari terpidana ketiga atas nama, Thomas Turru selaku Kontraktor Pelaksana proyek tersebut. Dimana sebelumnya Kejari Konsel telah menerima pembayaran denda dari kedua terpidana lainnya.

Uang denda ini diserahkan oleh istri terpidana Thomas Turru atas nama Ester Meri sebanyak Rp 50.000.000,- yang diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konsel, Enjang Slamet SH.

Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto SH melalui Kasi Pidsus, Enjang Slamet SH menjelaskan bahwa, pembayaran denda dalam perkara korupsi pada Pekerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna Kecamatan Laeya. Yang melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggara 2017. Diserahkan oleh isteri terpidana, Thomas Turru atas nama Ester Meri dengan jumlah Rp 50 Juta.

“Uangnya tadi diserahkan dengan jumlah Rp 50 Juta. Yang serahkan istrinya atas nama Ester Meri,” jelas Enjang.

Untuk diketahui, terpidana Thomas Turru dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kendari No : 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kdi tanggal 3 Juli 2019 dengan amar putusan sebagai berikut : Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan, serta denda Rp.50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

MAHIDIN

Komentar