Ketika Bupati Buteng “Benci” Media dan Wartawan

Ketika Bupati Buteng “Benci” Media dan Wartawan
FOTO: http://www.kabarbuton.com/berita/usn-negeri-kolaka-buka-kelas-di-buteng

Kebencian Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) Samahuddin tertuang pada perbup Buteng nomor 2/ 2019 tentang SOP publikasi pencitraan. Nampak Perbup Buteng merupakan hasil copy paste dari pergub nomor 14 / 2019 yang sama – sama publikasi pencitraan.

Pencitraaan yang dimaksud atas kerja nyata yang dilakukan bupati untuk dipublikasikan dalam bentuk kerjasama prabayar dengan syarat memenuhi pertuaran Dewan Pers (Terdaftar dan terverifikasi).

Iklan Pemkot Baubau

Di Dewan pers media massa dapat terdaftar dan terverifikasi jika memenuhi syarat, diantaranya, pimpinan redaksi mengantongi kualifikasi Uji Kompetensi Wartawan Utama.

Sementara untuk mendapatkan kualifikasi utama tersebut membutuhkan waktu bertahun – tahun untuk mengikuti jenjang kualifikasi tersebut.

Sebab, Uji kompetensi wartawan memiliki tiga kualifikasi, yakni, Muda, Madia dan Utama.

Dijelaskan, kualifikasi Muda merupakan wartawan yang telah aktif beberapa tahun, kemudian tiga tahun berikutnya baru dapat mengikuti uji kompentensi untuk mendapatkan kualifikasi Madia, sementara untuk mendapatkan kualifikasi utama dibutuhkan waktu dua tahun setelah mengantongi kualifikasi madia.

Penyelenggaraan uji kompetensi pun tidak bebas, beberapa organisasi pers yang ditunjuk oleh dewan pers dalam penyelenggaraan uji kompetensi membutuhkan anggaran besar.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Kominfo Sultra menegaskan agar tidak mempolemikkan pergub nomor 14 / 2019 itu.

Dirinya telah berupaya untuk mencari solusi guna mengakomodir seluruh media online yang ada di Sultra.

“Meski sudah berlaku tetapi kita anggap masih sosialisasi sebab, kita sadari pemenuhan syarat dewan pers membutuhkan waktu bagi media. Olehnya itu, solusi bagi media kita beri kesempatan dan pergub kami anggap masih dalam sosialisasi. Jika ke depan bisa direvisi maka kita akan revisi,”ucap Syaifullah pada suatu acara workshap belum lama ini.

Makin jelas kebician Bupati Buteng Tengah terhadap media dan wartawan setelah berita http://liputanpersada.com/ tentang perbup SOP itu. dalam tulisan, menegaskan media telah dikebiri. Berikut artikelnya,

Produk hukum Peraturan Bupati (Perbup) Buton Tengah, nomor 2 tahun 2019 terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencitraan media lingkup Pemda Buton Tengah, oleh beberapa organisasi pers dinilai keliru karena mencederai kebebasan pers. Rabu, 7 Juli 2019.

“Terkait dengan Pergub dan Perbup itu keliru dan tidak sesuai dengan amanah UUD 1945, dimana Pergub dan perbup Buteng telah mencederai pasal 28 huruf F,” kata Ketua Media Online Indonesi (MOI) Wilayah Buton Raya, Sulawesi Tenggara, Djery Lihawa, kepada Liputanpersada via WhatsApp, Selasa, 23/7/2019.

Selain mengebiri kebebasan Pers, Perbup tersebut diyakini syarat dengan pembredelan, dan mengancam kebebasan Pers yang selama ini merdeka. Porduk (Perbup) tersebut pun disebut lahir secara prematur.

“Kami anggap Peraturan Bupati Buton Tengah itu lahir prematur. Sebab tidak pernah mengajak masyarakat untuk membahasnya. Bupati Buteng dan kadis Kominfo semestinya mengajak masyarakat Pers untuk berdiskusi menyatukan pendapat sebelum melahirkan peraturan,” sinisnya.

 “Lahirnya Pergub dan Perbup justru telah memberengus, mengancam kebebasan Pers yang merdeka tanpa sensor dan bredel dari pihak manapun sebab telah jelas UU Pers no 40 tahun 1999 telah menjelaskan semua,” sebutnya.

Djery pun mengerucutkan bahwa himbauan Dewan Pers itu hanya khusus internal perusahaan terkait daftar atau verifikasi. Dan hal itu, tegas dia, bukan suatu kewajiban apalagi dibuat sebagai produk hukum dalam hal ini Pergub dan Perbup. 

“Artinya, Pergub dan Perbup yang di terbitkan itu rawan diskriminasi Pers, pembungkaman Pers pembredelan dan mangacam kebebasan Pers yang meredeka,” sentilnya.

“Apalagi sertifikasi perusahan pers itu adalah kewenangan Dewan Pers. Sekarang ini media yang sudah terverifikasi bukan hanya harus dilihat dari website Dewan Pers. Tapi  harus memiliki barcode sebagai bukti telah terverifikasi. Mestinya bupati Buteng konsultasi ke Dewan Pers atau konstituennya yang mendapat mandat dari Dewan Pers melakukan verifikasi perusahaan media,” jelasnya.

Namun begitu, Perbup tersebut, tambah Djery, sudah terlalu jauh dan sudah terlalu dalam mengintervensi kehidupan dan kemerdekaan Pers. Karenanya, dalam waktu dekat dia dan masyarakat Pers lainnya akan menggugatnya.  

“Intinya Pergub dan Perbup sebuah prodak peraturan kepala daerah yang telah menghambat kehidupan Pers dan sangat jauh mengintervensi kehidupan kemerdekaan Pers. Pergub dan Perbup merupakan bentuk pelanggara pada UUD 1945. UU Pers No 40 THN 1999 dan pelanggaran HAM.

“Kami sedang mempersiapkan uji LBH Pers untuk menggugat Pergub dan Perbup Bahkan membawa ini kerana hukum pidana, dimana telah menghalang halangi wartawan dalam hal peliputan dengan melahirkan prodak Pergub dan Perbup,” pungkasnya.

Baca, http://liputanpersada.com/index.php/component/k2/item/2834-perbup-buton-tengah-soal-sop-pencitraan-media-kebiri-kebebasan-pers-moi-buton-raya-bakal-menggugat

Saat dikonfirmasi kepada Kadis Kominfo Buteng, La Ota tak pernah memberi klarifikasi, padahal artikel ini disampaikan sudah sekitar seminggu lamanya.

T I M

Komentar