Sengketa Lahan, DPRD Konsel Bersama Masyarakat dan PT Merbau Gelar Kunjungan Lapangan

Anggota dewan Konsel saat berada di lapangan

Menindak lanjuti pertemuan antara masyarakat pemilik lahan dan PT Merbau di Balai Desa Laeya, Kecamatan Laeya pada hari Rabu 31 Juli 2019, dalam rangka mengumpulkan bukti penentuan titik koordinat melalui pengukuran GPS.

Anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Kunjungan Lapangan ke PT Merbau. Senin, 5/8/2019.

Iklan Pemkot Baubau

Ketua Komisi I DPRD Konsel mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) sangat mendukung adanya investasi untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Tetapi menekankan agar lahan-lahan masyarakat yang bermasalah agar diselesaikan terlebih dahulu jangan langsung dilakukan penggusuran.

“Saya mohon kepada PT Merbau supaya bisa melihat mana lahan-lahan masyarakat yang belum diselesaikan supaya segera diselesaikan,” jelasnya.

Perwakilan PT Merbau, Gusti menerangkan bahwa, pihak perusahaan telah mengikuti semua ketentuan yang ada, sesuai dengan BAP dan titik koordinatnya.

“Lahan yang dipermasalahkan itu titik ini (samping pos 2) di lahan pak Dasrin. Kami punya bukti bahwa sudah diganti rugi dalam bentuk Plasma 5,7 HA lengkap dengan foto. Titik koordinat yang difoto saat itu kami tidak mengarang,” pungkasnya.

Lanjut Gusti, pihak perusahaan mengikuti semaksimal mungkin rel-rel yang ada, kami tidak melanggar tapi malah kejadiannya seperti ini. Malah pak Mansyur tidak mengakui, malah mengakui petanya terbalik padahal saat dipetakan waktu itu jelas.

Sementara itu pihak yang dituduh telah menjual lahan, pak Mansyur tidak mengakui pernah menjual lahan yang dipermasalahkan saat ini, dia mengakui pernah menjual lahan tapi lahan yang lain yaitu didekat perbatasan Desa Lerepako dan Desa Laeya.

Sedangkan pemilik lahan lainnya, Dasrin mengakui bahwa lahan miliknya telah digusur tepat berada disamping pos 2. Luas lahan yang dimilikinya 2 HA, yang telah tergusur 1 HA didalamnya terdapat berbagai jenis tanaman hidup.

“Saya yang bagikan ini tanah-tanah keluarga dan pada saat terjadi transaksi penjualan Pak Mansyur mengukur kasih cat keliling dengan lahan saya juga, tapi begitu turun perusahaan ambil titik koordinat tidak dipanggil pak Mansyur, ditelfon saja disuruh kerumah pak Desa untuk terima uang tidak sama-sama tentukan titik koordinat, perusahaan saja yang simpan dimana itu titik koordinat,” terangnya.

Menengahi hal tersebut anggota DPRD Konsel, Binmas Mangidi mengatakan bahwa, semua produk SKT dikeluarkan itu ada tanda-tangan Kepala Desa dan Camat jadi dapat diakui kelegalannya.

“Jadi yang paling penting kita ambil dulu titik koordinatnya, supaya ada sampel pembanding dengan wilayah yang dijual pak Mansyur atas dasar itu baru kita ambil tindakan selanjutnya,” ujar Binmas.

Senada dengan Binmas Mangidi, Tasman Lamuse menambahkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu segala proses penyelesaian permasalahan ini, agar ditemukan solusi yang baik untuk kedua bela pihak.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Jadi ini lahan masyarakat tolong dipasang patok agar memudahkan, dan tolong bersabar menunggu proses penyelesaian,” tandas Tasman Lamuse.

MAHIDIN

Komentar