1,7 Persen Warga Miliki Sertifikat, Kepala Pertanahan Wakatobi: Sangat Kecil Secara Nasional

Kepala Pertanahan Wakatobi Muh Rahman

Badan Pertanahan Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 25 ribu bidang tanah milik masyarakat yang telah tersertifikat dari luas Areal Penggunaan Lahan (APL) lebih 70 ribu hektar. Hasil tersebut jauh dari angka secara nasional.

“Saya coba analisa data yang masuk di kami, ternyata jumlah sertifikat yang ada hari ini di Wakatobi kurang lebih baru 25 ribu bidang/sertifikat, dengan luas Wakatobi ini kan lebih 70 ribu hektar, yang APL,” jelas Kepala Pertanahan Kabupaten Wakatobi Muh Rahman saat ditemui dalam acara penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Mandati III, Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/08/2019).

Iklan Pemkot Baubau

Ia menjelaskan, dari luas Areal Penggunaan Lahan (APL) yang sudah bersertifikat, memiliki luas sebesar 1700 ratus, dengan angka kurang lebih 1,7 persen dari luas APL. Kendati hasil ini sangat kecil dibandingkan secara nasional sebesar 40 persen.

“1,7 persen itu sangat kecil dibandingkan dengan angka secara nasional, wilayah Indonesia,” akunya.

Lanjut ia mengatakan, rendahnya hasil tersebut bukan berarti masyarakat tidak respon terhadap program pertanahan selama ini. Tetapi disebabkan adanya penguasaan lahan yang memiliki area luas (besar) dibandingkan tanah miliki warga secara sendiri-sendiri.

“Seperti kita tahu, di Wakatobi ada namanya tanah sara, yang luasnya itu besar. Ketimbang milik masyarakat. Nah ini bila kita ukur (dengan alas dasar jelas) maka sudah pasti akan mempengaruhi jumlah tadi,” terangnya.

Ia menuturkan, untuk meningkatkan angka tersebut pihaknya mendapatkan jatah PTSL sebanyak 12 ribu tahun 2019. Program ini akan difokuskan di wilayah pulau Wangi-wangi. Ia berharap program tersebut bisa menuai hasil, tanpa ada masalah di masyarakat.

Lebih jauh Muh Rahman mengungkapkan, upaya pihaknya untuk mendorong minat masyarakat untuk mengikuti PTSL yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui pertanahan bertujuan mempermudah masyarakat Wakatobi untuk dapat memperoleh hak kuasa tanah secara legal. Kendati hal ini akan membantu masyarakat dalam berbagai hal.

“Banyak manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat terhadap sertifikat. Diantaranya sebagai legal kuasa atas tanah dan juga bisa menjadi modal usaha,” ungkapnya.

“Kami harap melalui penyuluhan yang telah kami lakukan dibeberapa kelurahan dan desa, semoga menjadi upaya untuk mempercepat program PTSL di masyarakat, melalui bantuan aparat setempat,” harapnya.

RUSDIN

Komentar