Generasi Produk Sekuler yang Mengikis Etika Generasi

Generasi Produk Sekuler yang Mengikis Etika Generasi
ILUSTRASI

Kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang dilakukan oleh remaja berinisial SNI (18) di dalam toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman pada Rabu 24 Juli sekira mendapat kritikan pedas dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa pelaku bisa tega membunuh dengan keji terhadap buah hatinya yang ia lahirkan.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu tewas setelah mulutnya disumpal tisu toilet dan tali pusarnya dicabut. Setelah tewas, jasad bayi dimasukkan kedalam kantong plastik dan berencana membuangnya di luar. Aksinya pun ketahuan petugas rumah sakit saat hendak melarikan diri.

Iklan Pemkot Baubau

Dari keterangan SNI dihadapan awak media mengatakan bahwa perempuan asal Tenggarong ini sejatinya tak ingin hal ini terjadi. Namun lantaran belum siap menikah dan belum siap punya anak, ia pun terpaksa melakukan hal itu. Padahal sang pacar diakui SNI telah siap untuk mengarungi rumah tangga bersamanya.

“Bukannya tega, cuma belum siap untuk dinikahi gitu aja. Pasangannya mau nikahcuma aku belum mau nikah, umurku kan juga masih muda,” kata SNI, Minggu (28/7/2019).

SNI menjelaskan bahwa saat itu dirinya sendiri tidak mengetahui tentang kehamilannya. Ia mengaku sulit buang air  besar (BAB) dan buang air kecil pasca terjatuh dari toilet rumah. Lantaran khawatir, ia meminta urut kepada sang kakak yang tinggal dikawasan Kecamatan Balikpapan Barat. Sang kakakpun mengatakan tidak ada tanda-tanda kehamilan pada perutnya, padahal saat itu usia kehamilan SNI telah masuk delapan bulan.

Kalau tanda-tanda melahirkan kan ada diperut, cuma kakak saya bilang enggak ada tanda-tanda, jadi saya sendiri enggaktahu kalau saya ini hamil. Kalau sebulan itu keluar darah empat hari atau tiga hari gitu jadi nggak ketahuan,” ujarnya.

Setelah itu ia pergi ke RSUD Beriman yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang, Kecamatan Balikpapan Kota. Ia pun diminta untuk mengambil sampe urin untuk diperiksa. Setelah berhasil mengeluarkan sedikit urinnya, sampel tersebut diperiksa oleh tim medis. Tak lama berselang SNI mendadak alami mules dan hendak ingin buang air besar ke toilet. Dalam toilet ruang IGD inilah rupanya SNI melahirkan.

Saya periksa pertama itu saya disuruh tes urin, tekeluar sedikit aja. Pas saya keluarin (buang air kecil) yang kedua itu ngeden keluar langsung. Pas keluar itu enggak ada suaranya, jadi langsung saya gendong. Habis itu saya pangku saya tepuk sininya (bokong) enggak ada gerak juga,” tuturnya.

Sejatinya, kehamilan merupakan anugerah terindah yang diberikan Sang Pencipta kepada umat manusia. Lewat rahim dan kandungan seorang wanita, akan lahir generasi penerus bangsa yang sehat dan berkualitas.

Akibat tren pacaran dan seks bebas, tak dapat dipungkiri menjadi masalah sangat vital yang dialami remaja mengakibatkan timbul perzinahan, penyebaran penyakit menular seksual (PMS) dan meningkatkan angka penularan HIV-AIDS.

Faktor pergaulan bebas dan hamil ‘tekdung’ alias hamil sebelum menikah kerap melatarbelakangi Married by Accident (MBA). Merupakan realita yang menjamur di belahan dunia dan masyarakat Indonesia khususnya.

Di Indonesia sendiri dalam undang-undang dasar 1945, ancaman perilaku seks bebas diatur dalam Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Namun tindak pidana tersebut kurang efektif karena tidak bisa dilakukan penuntutan kecualiatas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak. Dalam artian pelaku seks bebas tidak akan terjerat hukuman penjara jika tidak ada korban di dalamnya.

Menurut berbagai riset yang meneliti di kota Tangerang, Bogor, Jakarta dan Bekasi. Para remaja mengaku kehilangan keperawanan dan sudah melakukan hubungan seksual diluar nikah sampai berbuntut hamil.

Bagaimana menghentikan maraknya perzinaan di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini?

Pertama, harus ada perangkat hukum yang diperlukan untuk melarang dan mengharamkan perzinaan. Hukuman berat perlu diberlakukan bagi orang yang melakukan zina, meskipun itu dilakukan suka sama suka.

Hukuman berat bagi pezina akan memberikan efek jera bagi yang lain agar menjauhi zina yang merupakan dosa besar. Syariat Islam perlu diberlakukan bagi para pezina jika ingin menghentikan penyebaran virus zina di tengah masyarakat.

Kedua, keluarga punya peran penting dalam mendidik anaknya agar tidak mendekati zina. Membekali mereka dengan nilai-nilai agama untuk diterapkan dalam kehidupan diharapkan mampu membentengi mereka dari pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan mereka pada perbuatan zina.

Anak-anak kita harus memiliki kepribadian Islam dengan selalu mengkaitkan perbuatan dan pemikirannya dengan ajaran Islam sehingga mereka tahu bahwa zina adalah dosa besar yang harus dijauhi dengan meninggalkanpergaulan bebas dan rela dalam hidupnya diatur dengan Islam.

Ketiga, harus ada itikad baik dan kesungguhan dari pemerintah untuk menghilangkan tontonan yang bisa merangsang birahi. Situs yang menyediakan tontonan porno harus diblokir dan juga tayangan  TV atau film yang menginspirasi pergaulan bebas harus disensor.

Tontonan yang merangsang birahi dan mengotori pemikiran harus hilang dari peredaran. Ini adalah masalah serius yang harus mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari penguasa. Jangan sampai mereka matang sebelum waktunya karena banyaknya tayangan porno yang mudah diakses oleh remaja bahkan anak-anak sekalipun.

Keempat, masyarakat harus peka dan tanggap dengan perilaku sex yang menyimpang yang ada disekitarnya. Budaya pacaran harus dihentikan karena gaya hidup bebas ini akan mengantarkan pada perzinaan.

Sekuler Mencabut Fitrah

Manusia Pergaulan bebas dikalangan remaja dipicu karena tergerusnya akidah Islam oleh paham sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan sehingga bebas tanpa batasan bahkan tak takut akan dosa.Ditambah dengan ide kebebasan yang mengekor ke Barat menghilangkan identitas keislaman para pemuda hilang.

Pergaulan bebas dengan paham kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, berperilaku dan kebebasan berkepemilikan adalah biang keladinya. Dengan menggunakan alasan tersebut mereka melakukan free sex terlebih diperkuat dengan ide HAM (Hak Asasi Manusia). Sekuler memberi ruang kebebasan pada remaja dalam berperilaku kemaksiatan dan mencabut fitrah manusia.

Berbeda dengan Islam yang merupakan sebuahaturan kehidupan sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan), berikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), mengumbar aurat, bertabarruj (berdandan berlebihan), dan melakukan safar tanpa ditemani mahram bagi seorang perempuan. wallahu alam bis swahab…

SUSI

(ANGGOTA FORUM PENAH DAKWAH MAROS DAN MEMBER WCWH9)

Komentar