Sistem ‘Sekuler’ Membolehkan Generasi ‘Teler’

Berikan aku sepuluh orang pemuda, maka aku akan mengguncang dunia. Ya, posisi kaum muda memang menempati peran krusial dalam peradaban dunia.

Maka, tidak heran jika quote tersohor milik Soekarno itu banyak dijadikan kiblat para milenial. Sayangnya, quote ini tidak tepat lagi disematkan pada pemuda di negeri ini, melihat fakta bahwa kerusakan yang terjadi hari ini banyak diusung oleh para generasi muda.

Iklan Pemkot Baubau

Kerusakan yang dibuat oleh anak muda hari ini, tidak terlepas dari peran pemerintah yang turut memberi dukungan dalam memberikan kebebasan penuh pada generasi melalui penerapan sistem sekulerisme yang dengan jelas merusak moral anak bangsa.

Sistem sekuler merupakan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam hal ini, segala perbuatan manusia tidak boleh disangkut pautkan dengan agama sehingga setiap orang diberikan kebebasan untuk bertindak seseukanya.

Kebebasan inilah yang menjadi pemicu maraknya kemaksiatan yang terjadi di hampir seantero negeri dan mayoritas pelakunya adalah generasi muda.

Dengan dalih kebebasan bertingkah laku, berbagai macam kasus kemaksiatan telah mewarnai penerapan sistem sekuler ini.

Diantaranya, maraknya hubungan ‘gelap’ yang dilakukan pasangan muda-mudi yang tidak siap nikah sehingga akhirnya membuang bahkan membunuh bayi dari hasil hubungan ‘gelap’mereka tersebut.

Dilansir dari okenews Balikpapan (24/07/2019), seorang remaja berusia 18 tahun dengan keji membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya. Ironisnya lagi, ia membunuh bayinya karena belum siap nikah sekalipun pacarnya meminta untuk menikahinya.

Selain itu, masih banyak lagi tindakan muda-mudi yang diluar batas sehingga bikin geleng-geleng kepala. Tidak jarang kita mendapati video-video yang beredar di sosial media yang kontennya memperlihatkan generasi muda yang melakukan tindakan kemaksiatan, mulai dari pasangan anak SD yang berani bertindak bak pasutri didepan teman-temannya hingga segerombolan anak SMA yang berjoget tanpa rasa malu ditengah lapangan sekolah seolah menjadi tontonan yang istimewa bagi seluruh warga sekolah.

Inikah paras generasi yang dibangga-banggakan oleh sistem sekuler? Dalih kebebasan yang diberikan oleh pemerintah mendidik generasi muda untuk lupa dengan keberadaan sang khalik sebagai pencipta sehingga mereka acuh dengan hukum syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Sejauh ini, pandangan masyarakat tentang hubungan laki-laki dan perempuan hanyalah sebatas hubungan seksualitas belaka. Ini adalah bentuk pemahaman yang keliru sehingga diperlukan usaha untuk mengubah mindset umat mengenai perkara ini serta dibutuhkan perasaan yang satu yang mau menerima perbaikan sistem sekuler yang telah jelas menjauhkan manusia dari islam.

Seyogyanya, Islam telah mengatur dengan jelas mengenai hubungan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan jual-beli; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya atau keluar bersama untuk berdarmawisata. Sebab, kerjasama antar keduanya bertujuan agar wanita mendapatkan apa yang menjadi hakhaknya dan kemaslahatannya, di samping agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya. Baitul-khair.or.id (2017).

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa dengan hukum Islam interaksi pria dan wanita dapat terjaga, sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah hanya sebatas pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual.

Artinya, interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata dalam menggapai berbagai kemaslahatan dan melakukan berbagai macam aktivitas. Dengan hukum-hukum inilah, Islam mampu memecahkan hubungan-hubungan yang muncul dari adanya sejumlah kepentingan individual, baik pria maupun wanita, ketika masing-masing saling bertemu dan berinteraksi. Islam pun mampu memberikan solusi terhadap hubungan-hubungan yang muncul dari interaksi antara pria dan wanita, seperti: nafkah, hak dan kewajiban anak, pernikahan, dan lain-lain.

Solusinya adalah dengan membatasi interaksi yang terjadi sesuai dengan maksud diadakannya hubungan tersebutserta dengan menjauhkan pria dan wanita dari interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual.

Zulhilda Nurwulan

Komentar