Dua Pemuda di Koltim Keroyok Paman Sendiri Terancam 6 Tahun Penjara

Dua Pemuda di Koltim Keroyok Paman Sendiri Terancam 6 Tahun Penjara
Dua Pemuda di Koltim Keroyok Paman Sendiri Terancam 6 Tahun Penjara

Hamsar dan Masdin, warga desa Orawa, kecamatan Tirawuta, kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa diamankan oleh anggota Polsek Rate – rate pada Selasa malam, 13 Agustus 2019 pukul 22.30 wita.

Kedua pemuda yang mabuk diamankan karena mengeroyok pamannya sendiri bernama Elimsar usai bersama – sama mengkomsumsi minuman keras jenis ballo.

Kedua pelaku mengeroyok pamannya lantaran kesal terhadap sikap korban yang kerap memukuli dan menfitnah istrinya sendiri yang juga merupakan tante kedua pelaku.

Akibatnya, korban Elimsar menderita luka pada bagian mata, kepala dan tangan.

Kejadian ini bermula saat korban bersama – sama kedua pelaku mengkomsumsi minuman keras jenis ballo tepatnya di rumah Hamsar.

Namun karena sudah mabuk, korban Elimsar kemudian pulang ke rumahnya, namun rupanya kedua pelaku membuntuti korban karena sudah lama kesal dengan ulah korban yang kerap memukuli istrinya (Tante kedua pelaku).

Setelah tiba di rumah korban, kedua pelaku memanggil korban untuk turun dari rumah dan memukuli pada bagian kepala, sehingga korban langsung tersungkur.

Tak hanya sampai disitu, kedua pelaku juga memukuli pada bagian mata korban sehingga mengakibatkan pendarahan.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, Elimsar kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Polisi yang tiba di TKP langsung mengamankan kedua pelaku beserta dua benda tajam (parang) yang dibawa pelaku untuk menghajar korban.

Menurut istri korban, Martina mengatakan, hal itu terjadi karena kedua keponakannya tak terima dirinya dipukuli dan dituduh selingkuh oleh korban dan selalu mengkomsumsi miras.

Sementara itu, Panit I Reskrim Polsek Rate – rate, Aiptu Hasrun mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Rate  – rate dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

D A R

Komentar