Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima penyerahan tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana kegiatan sewa alat berat jenis excavator dan dump truck, pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Konsel tahun anggaran 2013. Rabu, 14/8/2019.
Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Enjang Slamet SH menjelaskan bahwa, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
“Tersangkanya dari pihak swasta atas nama, Dodo Zakaria SH selaku Direktur PT Dwicipta Indo Maju dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana kegiatan sewa alat berat jenis excavator dan dump truck pada Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan TA. 2013,” jelas Enjang.
Tersangka Dodo Zakaria SH, sambung Enjang, disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka Dodo Zakaria SH saat ini akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kendari,” pungkasnya.
MAHIDIN
Komentar