Penerimaan Negara Tak Melulu Harus Pajak

Penerimaan Negara Tak  Melulu Harus Pajak
LINA REVOLT

Pemerintah semakin bernafsu menaikan pendapatan melalui pajak. Apalagi pasca IMF merilis hasil assesment terhadap perekonomian Indonesia, dalam laporan bertajuk Article IV Consultation tahun 2019. Dalam Rilis tersebut, IMF menyoroti penerimaan negara yang masih rendah, terutama dari sisi penerimaan pajak. Ini tercermin dari rasio pajak terhadap produk dmestik bruto  (PDB)  dibawah 15% (Kontan.co.id, 14/08/19)

Demi mengenjot pendapatan dari pajak. Pemerintah melakukan berbagai cara . salah satu ide terbaru, Direktrat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan tagline bayar pajak semudah isi pulsa.(Detikfinaance.com,02/08/19).

Iklan Pemkot Baubau

Tagline ini merupakan ide Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ide ini berdasarkan pengalaman pribadi. Saat melihatsang anak mengisi pulsa pakai bank mobile sambil makan. Melihat kemudahan itu Sri Mulyani pun berinisitif untuk menerapkannya dalam pembayaran pajak.

Sri Mulyani juga memperingatkan wajib pajak tidak bisa menghindar lagi dari kewajibannya. Ditjen pajak kini bila mengendus harta sekalipun disembunyikan. Bahkan jika ada yang menyembunyikan hartanyanya dalam sumur, Ia akan mengejar pakai drone. Ungkap Wanita berkacama mata itu.

Pajak meningkat bukti sistem gagal

Sebuah kebijakan dipengaruhi oleh paragdigmna tertentu. Paradigma kapitalisme menganggap bahwa objek utama pendapatan negara adalah pajak dan utang. Berbagai ide kreatif muncul demi menggenjot pendapatan dari sektor pajak.. Hampir semua sektor dikenai pajak dari yang besar hingga merengsek kesektor kecil.

Padahal banyak sumber pendapatan lain yang  Jika dikelola dengan baik maka negara tidak perlu memberlakukan pajak pada rakyatnya yang terus membebani. Misalnya Potensi kekayaan alam negeri ini lebih dari cukup untuk mensejahteraan rakyat. Sebut saja tambang Mas, Indonesia memiliki emas kualitas terbaik di dunia. Secara kuantitas, emas di Papua merupakan tambang emas terluas dengan produksi terbanyak per tahunnya. Namun sayangnya, produksi emas di Papua masih dikuasai Freeport Mc Moran asal Amerika.

Dikutip dari detikfinance, 14/7/2018. Nilai kekayaan yang dikeruk Freeport sangat besar. Pajak Freeport sekitar Rp.103 trilyun. Menurut Menkeu, penerimaan ini masih bisa lebih besar.

Begitupun dengan migas. Di Indonesia ada sekitar 276 blok migas. Sayangnya pengelolaan kekayaan alam negeri ini diserahkan kepada asing. Negara hanya memungut pajak tak seberapa. Anehnya negara malah sibuk memalaki rakyatnya,  bahkan keresekpun tak luput dari pajak.

Pemberlakuan pajak alih-alih mensejahterakan rakyat, justru menjadi beban bagi rakyat. Pajak menjadikan harga kebutuhan hidup berupa barang dan jasa makin melambung. Semenatara pendapatan rakyat tidak meningkat.

Berbeda dengan kapilatlis, Islam sebagai sebuah sistem memiliki paradigma berbeda. Islam telah mengharuskan negara  menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek administratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk memelihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syara’ telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya serta pos-pos pembelanjaannya.

Pos pendapatan negara ada  tiga sumber, yakni:

Pertamapendapatan dari pengelolaan Negara atas kepemilikan umum.dikelompokkan menjadi tiga kelompok:

(1) Fasilitas umum. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum; jika tidak ada dalam suatu negeri atau suatu komunitas akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketaan dalam mencarinya. Rasulullah saw. bersabda:

»أَلنَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ ، أَلْمَاءُ وَالْكَلاَءُ وَالنَّارُ«

Manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. (HR Abu Dawud).

(2) Barang tambang yang tidak terbatas (sangat besar). Barang tambang yang jumlahnya sangat besar termasuk milik umum dan haram dimiliki secara pribadi. Sebaliknya, barang tambang yang jumlahnya sedikit dapat dimiliki secara pribadi. Hasil tambang seperti ini akan dikenai hukumrikâz (barang temuan) sehingga harus dikeluarkan 1/5 (20%) darinya.

(3) Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tersebut adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan, dan sebagainya. 

Negara mengelolanya dengan mengatur produksi, memperoleh pendapatan dari penjualan hasil produksinya, serta mendistribusikan aset-aset tersebut untuk rakyat. Pengelolaan kekayaan milik umum  bisa dimanfaatkan secara langsung. Seperti, Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudera, sungai besar, dan lain-lain atau bisa dimanfaatkan di bawah pengelolaan Negara. Karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar/ Seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya. Negaralah yang berhak mengeksplorasi dan mengeksploitasinya. Hasilnya kemudian dimasukkan ke dalam kas Baitul Mal. Khalifah  berwenang mendistribusikan demi kemaslahatan rakyat

.Kedua, pendapatan dari ghanîmahkharajfa’ijizyah, dan dharîbah (pajak). Penjelasannya adalah sebagai berikut:

(1) Ghanîmah adalah harta rampasan perang. Setelah dibagikan kepada pasukan yang ikut berperang, sisanya dimasukkan ke Baitul Mal sebagai sumber pemasukan bagi Negara.

(2) Jizyah adalah hak yang diberikan Allah Swt. kepada kaum Muslim dari orang-orang kafir sebagai bukti ketundukan mereka pada Pemerintahan Islam.Jizyah adalah kewajiban bagi orang kafir dzimmisehingga dengan sendirinya menjadi tidak wajib apabila mereka telah memeluk Islam. Jizyah hanya diambil dari kaum pria kafir; tidak wajib bagi kaum wanita dan anak-anak mereka serta orang gila.

(3) Kharaj berkaitan dengan kewajiban atas tanahkharajiyah. Tanah kharajiyah merupakan lahan tanah yang dirampas dari kaum kafir setelah perang diumumkan kepada mereka. Status tanah ini bersifat tetap sehingga tidak berubah meskipun pemilik tanah ini telah memeluk Islam.Kharaj merupakan kewajiban kaum kafir yang dibayarkan apabila mereka menyepakati bahwa tanah tersebut adalah milik kaum Muslim dan mereka mengakuinya dengan membayar kharaj.

(4) Dharîbah (pajak), hanya dipungut pada saat kas Baitul Mal kosong dan hanaya berlaku bagi muslim yang kaya.

Ketigapendapatan dari zakat.Sumber pendapatan lainnya yang ada pada Baitul Mal adalah dari zakat, infak, sedekah, wakaf, hadiah, dan harta yang semisalnya.  Untuk harta zakat ini dibuatkan tempat khusus di Baitul Mal dan tidak bercampur dengan yang lainnya. Sebab, Allah Swt. telah membatasi orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu 8  asnap saja.

Dengan demikian Sistem Islam mampu mensejaterakan rakyatnya tanpa memberlakukian pajak. Wallau a’lam bishwab

LINA REVOLT (KOMUNITAS EMAK-EMAK PEDULI BANGSA)

Komentar