Nekat Mencuri Untuk Judi Online, Polsek Pomalaa Ringkus Pelaku

Nekat Mencuri Untuk Judi Online, Polsek Pomalaa Ringkus Pelaku
Pelaku pencurian saat diamankan Polsek Pomalaa

Rio seorang pengangguran asal desa Pelambua, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk anggota Reskrim Polsek Pomalaa pada Rabu malam 14 Agustus 2019.

Pria yang juga merupakan residivis kasus curanmor dan pemerkosaan tersebut, diamankan polisi usai mencuri uang, rokok dan handphone di sebuah toko klontong milik Rosdiana, di kelurahan Tonggoni, kecamatan Pomalaa pada 14 Agustus 2019.

Ironisnya, pelaku nekat mencuri lantaran tak punya uang untuk bermain judi online (foker) yang digelutinya sejak dua tahun terakhir.

Beruntung aksinya terekam kamera CCTV yang ada di toko tersebut, sehingga tak butuh waktu lama (satu jam) polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya.

Saat diringkus polisi berhasil mengamankan Hp dan rokok hasil kejahatan pelaku, sementara uang yang telah dicuri sudah habis digunakan untuk bermain judi online.

Menurut kapolsek Pomalaa, AKP. Faisal Risa mengatakan, pelaku sudah kecanduan bermain judi online sehingga ketika tak punya uang pelaku terpaksa mencuri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Pomalaa dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

D A R

Komentar