Mewujudkan NKRI Bersyariah dengan Khilafah

Opini1504 Dilihat


Hamsina Halisi Alfatih

Khilafah adalah sebuah sistem politik warisan dari Rasulullah shallallahu alaihi wassalam yang kemudian dicontohkan oleh para sahabat dan para khalifah setelahnya. Tak dipungkiri pula kegemilangan sistem ini mampu mengusai 2/3 dunia kurang lebih 13 abad lamanya.

Pada senin 5 Agustus lalu kesepakatan atas ijtima’ ulama ke 4 di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, yang akhirnya memuat beberapa keputusan. Salah satu keputusan atau rekomendasi para ulama yang mengundang kontroversi ditubuh pemerintah yaitu ” Mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila “. Atas hasil rekomendasi ijtima ulama 4 ini pemerintah pun meradang dan menolak menjadikan NKRI Bersyariah sesuai dengan pancasila.

Pemerintah tidak menganggap Ijtimak Ulama IV yang salah satu rekomendasinya mewujudkan NKRI syariah sesuai Pancasila. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan yang berlawanan dengan Pancasila harus dilawan. “Begini, negara kita ini kan bukan negara Islam. Negara kita ini negara… sudah jelas ideologinya, ideologi lain nggak bisa dikembangkan di sini. Sepanjang itu berlawanan dengan ideologi Pancasila, ya harus dilawan,” kata Moeldoko saat dimintai tanggapan di Istana Negara, Selasa (6/8/2019). ( DetikNews.com)

Menyikapi hal tersebut bahwasanya Indonesia merupakan negara dengan mayoritas islam terbesar didunia. Maka sangat tidak wajar bila syariat islam ditolak untuk diterapkan, terlebih lagi bangsa ini menjujung tinggi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam butir pancasila. Selain itu penolakan terhadap syari’ah islam adalah bentuk ketakutan pemerintah yang seringnya berspekulasi adanya bahaya terhadap kedaulatan bangsa, tergesernya pancasila serta memicu adanya radikalisme yang nantinya tersebar dinegri ini.

Narasi atas framing buruk yang digambarkan pemerintah seolah-olah menstigma ajaran islam agar dijauhi serta membawa ketakutan dimata masyarakat. Dengan menggoreng makna syari’ah dan khilafah, isu radikalisme pun kerap diangkat dan dikait-kaitkan dengan para pengembangannya. Selain itu adanya pula upaya pembungkaman terhadap dakwah syari’ah dan khilafah serta para pengembannya hal ini justru bertentangan dengan nilai-nilai demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan dalam bertindak dan berprilaku.

Sifat Hipokrit Pemerintah Menolak Ajaran Islam

Ajaran islam saat ini semakin hari “dipukul” mundur, isu radikalisme kian tak terbendung di sematkan ditubuh islam serta ajarannya maupun para pengembannya sehingga masyarakat alergi terhadap ajarannya dan menjauhinya. Tak mengherankan bila hal itu kerap dialami oleh ajaran islam saat ini. Sebab ketiadaan islam saat inilah yang menyebabkan diskriminasi nya ajaran islam. Terlebih lagi adanya sistem demokrasi sekuler yang masih dipertahankan oleh pemerintah.

Maka patutnya kita pertanyakan dimana nilai luhur yang terkadung dalam butir pancasila sila pertama ” Ketuhanan Yang Maha Esa”? Serta kebebasan dalam menyebarkan ajaran Islam sebagaimana dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 1 disebutkan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kemudian dalam pasal yang sama ayat 2 tertulis, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya. Pasal 29 ayat 1 di atas menunjukkan bahwa agama dalam negara menempati posisi urgen, sakral dan pokok. Negara bukan berdasarkan anti agama atau anti Tuhan. Jadi, warga negara bukan saja dijamin menjalankan ajaran agamanya tetapi agama warga negara itu yang harus dapat jaminan keamanan.

Namun hal ini justru tidak berlaku bagi islam serta ajaran yang ingin diterapkan dinegri ini. Alasan klasik dengan menuding membahayakan kedaulatan bangsa serta pancasila hal yang sama sekali tidak mampu untuk dinalar dengan akal sehat. Lalu bagaimana dengan OPM sebagai kelompok separatis yang terbukti membahayakan NKRI maupun pancasila. Bagaimana dengan para koruptor yang rugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Bagaimana dengan cukong-cukong kapitalis China yang saat ini hampir menguasai SDA bangsa ini dan masih banyak lagi hal-hal yang justru mengancam kedaulatan bangsa namun sama sekali tidak menjadi acuan utama untuk diberanguskan.

Lantas bagaimana bisa ajaran islam dapat membahayakan bangsa serta “ideologi” pancasila dinegri ini, sementara ajaran islam sendiri khilafah adalah sebuah sistem yang melindungi hak-hak umat, menjaga bangsa ini dari jeratan kapitalis asing maupun china, serta melindungi bangsa ini dari segala macam bentuk kriminalitas maupun kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dakwah maupun mempertahankan hak-hak non muslim. Inilah bukti ketakutan pemerintah yang alergi terhadap ajaran islam padahal negri ini ber mayoritaskan agama islam, bagaimana mungkin muslim sendiri takut terhadap ajaran Islam.

Wujudkan NKRI Bersyariah dalam Naungan Khilafah

Khilafah merupakan institusi pelaksana syari’ah islam. Bagi umat islam sendiri, penerapan syari’ah adalah kebutuhan yang dharuri ( sangat mendesak). Lebih mendesak dari kebutuhan ilmu kedokteran, makan, dan minum. Bahkan penerapan syari’ah lebih mendesak dari kebutuhan pada udara untuk bernafas!

Pasalnya, ilmu kedokteran, makan, minum dan udara hanya dibutuhkan oleh fisik dan berakhir di dunia. Adapun kebutuhan terhadap syari’ah islam dibutuhkan oleh fisik maupun ruh dan akan menentukan nasib dikehidupan sebenarnya diakhirat kelak. ( Ibn Qayyim al Jauziyyah, Miftah Dar al-Sa’adah, 2/2)

Penerapan khilafah dengan syari’ahnya adalah satu-satunya model kekuasaan yang menjamin kemaslahatan di dunia dan akhirat sekaligus. Sebagimana penjelasan Imam Ibnu Khaldun bahwasanya khilafah, yaitu pemerintahan atas rakyat dengan berdasarkan sudut pandang syari’ah demi kemaslahatan mereka di akhirat, juga demi kemaslahatan mereka di dunia yang berpulang pada kemaslahatan akhirat. Pasalnya, segala kondisi di dunia ini menurut Asy-Syari’ ( Allah Swt) akan diperhitungkan berdasarkan kemaslahatan akhirat.

Maka dengan mewujudkan NKRI Bersyariah dalam naungan khilafah akan terciptanya keadilan, kesejahteraan, kenyamanan yang terbungkus dalam kemaslahatan umat. Selain itu dengan menerapkan khilafah dalam bingkai syari’ahnya akan tercegahnya ketergantungan terhadap pihak asing, memberantas kemiskinan, kejahatan, serta penguasaan terhadap aset-aset negara yang dikuasai asing maupun swasta. Wallahu A’lam Bishshowab.

Hamsina Halisi Alfatih

Komentar