PERADI : Kesejahteraan Hakim Memastikan Independensi Kekuasaan Kehakiman

Opini299 Dilihat
PERADI : Kesejahteraan Hakim Memastikan Independensi Kekuasaan Kehakiman.
Ilustrasi

Karena itu Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan keprihatinan dan mendukung gerakan cuti massal oleh Solidaritas Hakim Indonesia yang akan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024 mendatang agar mendapatkan perhatian dengan semestinya.

Sebagai Advokat yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman yang dari dulu juga disebut dengan officer of the court ikut bersolidaritas dan prihatian atas kesejahteraan hakim yang masih rendah dan kurang mendapatkan perhatian dari negara dewasa ini. Kesejahteraan ini akan mencegah hakim dari penerimaan suap.

PERADI dengan ini ikut mendesak Pemerintah dan DPR agar memberikan kepedulian dan meningkatkan alokasi anggaran dalam APBN untuk kesejahteraan Hakim agar para Hakim tidak lagi menerima suap dan demi bisa mempertahankan kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., (Ketua Umum DPN PERADI)

REDAKSI

Komentar