Wakil Ketua KPK Jadi Saksi Kesepahaman Pemprov Sultra dengan Tiga Lembaga

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La ode Muhammad Syarif, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sultra, Bank Sultra, dan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sulselbartra, Rabu (21/8). Nota kesepahaman itu berkaitan dengan mekanisme pembayaran dan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan sistem dalam jaringan (daring).

La ode Muhammad Syarif mengatakan kesepahaman mengenai system pembayaran dan pemungutan pajak adalah hal yang sangat positif dalam pencapaian kerja antara lembaga sekaligus meminimalisir terjadinya penyalahgunaan pembayaran. Dia mencontohkan apa yang telah dilakukan Bank Sultra.

“Terus terang kinerja Bank Sultra yang kami ketahui selama ini cukup baik dan sehat, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun pencapaian dan kepemilikan aset yang dikelolanya,” ujar Syarif.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Sultra, La Ode Muhammad Mustika, mengatakan nota kesepahaman yang dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan mengoptimalisasikan pendapatan daerah dan retribusi daerah yang lebih sederhana.

Inovasi layanan dan produk berbasis digital dan elektronik bank daerah tersebut untuk mempermuda pemda dalam menerapkan transaksi non-tunai sehingga bisa meminimalisir penyalahgunaan dan praktik curang.

“Model transaksi semacam ini diperlukan untuk mempermudah proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah,” pungkas La Ode Muhammad Mustika.

Prosesi penandatangan MoU disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi oleh Forkopimda Provinsi Sultra dan para Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sultra. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara. Kota Kendari diwakili oleh Pelaksana Harian Walikota Kendari, Nahwa Umar.

Komentar