Kemendagri Dorong Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di Baubau

Kemendagri Dorong Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di Baubau
Kemendagri mendorong pembentukan klinik kekayaan inetelektual di Kota Baubau.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pembentukan klinik kekayaan inetelektual di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebagai langkah awal, Peneliti Madya Bidang Bisnis & Manajemen Badan Penelitian dan Pengembangan (BBP) Kemendagri Dr Herie Saksono hadir menjadi pematiri dalam proses pembentukan kekayaan intelektual, Jumat (23/8/2019).

Iklan Pemkot Baubau

“Kota Baubau memiliki properti ilmiah yang sangat luar biasa. Untuk itu, perlu kebersamaan melakukan perubahan menuju Kota Baubau yang maju, sejahtera, dan berbudaya,” katanya.

Harie menjelaskan, klinik hak kekayaan intelektual dapat melakukan pendampingan, pemberian nasihat (advice) dan advokasi kepada para peneliti, penemu, pencipta, inovator perusahaan rintisan pemula, serta bisnis yang sedang berkembang.

“Mereka akan mengamankan, mempertahankan, melindungi, dan menegakkan hak kekayaan intelektual. Termasuk, hak paten rahasia dagang dan merek dagang serta hak cipta,” terangnya.

Herie menuturkan, regulasi tentang hak kekayaan intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat juga komisi banding paten, komisi banding merk, dan lembaga manajemen kolektif nasional.

Dia berharap, melalui pembentukan klinik kekayaan intelektual tersebut, kiranya dapat memberikan semangat kepada para peneliti, dosen, penemu, pencipta, dan inovator, serta komunitas kreatif.

“Dengan begutu, mereka lebih bersemangat melakukan inovasi dan menjaga kekayaan intelektualnya, sembari menyiapkan diri menuju Baubau sebagai kota kreatif, yang terintegrasi dengan berbagai bentuk layanan publik secara digital sebagai kota cergas,” tuntas Herie.

Komentar