Pajak Kezaliman Dalam Sistem Ekonomi Neoliberal

Pajak Kezaliman Dalam Sistem Ekonomi Neoliberal
Kusnawaroh.

Dana Moneter Internasional (IMF) belum lama ini merilis hasil assesment terhadap perekonomian Indonesia dalam laporan bertajuk Article 1v consultation tahun 2019. Meski secara keseluruhan perekonomian Indonesia dinilai positif.

IMF menyoroti kinerja penerimaan negara yang masih rendah terutama pajak. Untuk mengatasi itu IMF merekomendasikan, strategi penerimaan jangka menengah atau Medium Trem Revenue Strategi (MTRS) untuk diterapkan pemerintah  khususnya Direktoral  Jendral Pajak (DJP).

Iklan Pemkot Baubau

Oleh karna itu, IMF menyarankan pemerintah untuk menerapkan reformasi  pajak atau MTRS secara bertahap, karena MTRS mencakup kebijakan perpajakan dan reformasi administrasi perpajakan secara komprehensif,  tantangan implementasi membutuhkan prioritas dan urutan yang cermat.

Adapun MTRS tersebut oleh IMF dinyatakan mestinya mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% di PDB selama 5 thn.kedepan, untuk membiayai belanja prioritas infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan jaring pengaman sosial.

Pajak Menzalimi Rakyat

Kita ketahui bersama, negeri Indonesia merupakan negeri yang subur dan memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Mulai dari tambang emas, nikel, batu bara, lautan membentang luas. Namun ironis, masyarakat hingga kini masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kekayaan negara harusnya mampu untuk mensejahterakan rakyatnya tanpa harus membebankan pajak kepada rakyat sebagai pendapatan negara.

Biaya hidup yang semakin mahal. Boro-boro untuk menabung, tiap bulan saja sehabis gajian langsung habis untuk membayar tagihan listrik, telepon yang selalu terjadi kenaikan tarif. Belum lagi biaya pendidikan, kesehatan dan harus ditambah lagi iuran pajak.

Inilah salah satu bentuk kezaliman di negeri ini. Ironis memang negara yang dikenal serba kaya, ternyata tak punya modal buat pembangunan,  rakyatlah yang menjadi korban, terlebih rakyat kecil akan semakin menderita terhimpit dengan  digenjotnya kenaikan pajak.

Pajak adalah kezaliman yang dibungkus dengan peraturan pemerintah, sehingga negara merasa berhak untuk mengambil harta yang sebenarnya bukan menjadi miliknya. Tidak mengherankan jika banyak orang menghindari pajak,  Alih-alih untuk  kesejahteraan rakyat. Namun pada faktanya rakyat terbebani dengan pajak, Sebab ketika rakyat merasakan kesejahteraan dengan pajak tentu tidak usah susah payah mengejar masyarakat untuk bayar pajak.

Pajak Dalam Sistem Kapitalis.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, sumber utama penerimaan negara diperoleh dari pajak dan utang. Negara akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan dana besar dari pajak. Baik dari pajak rakyat,  maupun dari pajak korporasi-korporasi yang beroperasi di Indonesia.

Peneliti Institute For Development Of Economics And Finance (INDEF) Riza Annisa Pujarama mengunkapkan utang luar negeri Indonesia terus mengalami cukup signifikan. APBN 2018 mencapai 4.772 triliun . (jakarta,Rabu 21/3/2018 kompas).

Apa kata Kwik Kian Gie? Dalam keadaan negara terlilit utang, Kwik mengatakan rakyat Indonesia akan menjadi korban. Rakyat akan semakin dipersulit dengan pajak dan sebagainya. Bahkan rakyat diperas oleh pemerintah sebagai contoh melalui pajak. Utang ini dibayar dari APBN yang 90 % dari pajak. Disinilah letak pemerasan kepada rakyat. Dalam memungut pajak yang lebih besar dengan berbagai cara. Jelas Kwik.

Dan inilah keburukan atau kebobrokan paham neoliberalisme yang diadopsi rezim penguasa yang menjadikan rakyat hanya sebagai objek pemerasan. Melalui berbagai aturan pajak yang memberatkan rakyat. Rezim ini membuktikan anti rakyat, sebab utang dan pajak yang menjadi sumber pendapatan Negara.

Sepanjang negeri ini menerapkan sistem kapitalis neoliberal akan dipastikan negara tak  pernah mampu mewujudkan kesejahteraan. Negara dengan sistem ini bahkan akan menjadi sumber dan pelaku kezhaliman utama atas rakyatnya sendiri. Allah swt.berfirman : Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia. Dan melampaui batas dimuka bumi  tanpa hak, mereka itu mendapat azab yang pedih.” (Qs.Asysyura :42 ).

Pajak Dalam Pandangan Islam.

Islam telah melarang seluruh bentuk pungutan. Apapun yang di ambil oleh negara, dari rakyatnya harus memiliki landasan atau legislasi syar’i. Allah swt.berfirman : ” Dan janganlah sebagian kamu,  memakan harta sebagian yang lain diantara kamu, dengan jalan bhatil.”  ( al-Baqoroh:188 ).

Sabda Rasulullah saw. “Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut cukai “ (Hr.ahmad ad-dammi dan abu ubaid).

Pajak merupakan harta yang diwajibkan Allah Swt kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka . Namun, ini diwajibkan bila kondisi baitul mal mengalami kekosongan harta.

Baitul mal sendiri memiliki pos-pos pemasukan yang berasal dari fai, kharaj, usyur, dan harta milik umum atau pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang di alihkan menjadi milik Negara.  Sehingga, negara boleh memungut pajak jika tujuan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat.

Akan tetapi negara tidak bisa semena- mena dalam memungut pajak dari kaum muslimin. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi negara diantaranya sebagai berikut :

Pertama; Negara berkomitmen dalam penerapan syariat Islam. Kedua; Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan kemaslahatan umum,seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan negara, yang sedang dirongrong oleh musuh. Ketiga; Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh negara (baitul mal) betul-betul kosong.

Keempat; Pemungutan pajak hanya diberlakukan oleh orang-orang kaya saja, atau orang-orang yang mempunyai kelebihan harta, Tidak boleh diberlakukan oleh rakyat miskin.  Sabda Rasulullah Saw. Dan siapa saja yang tidak memiliki kelebihan harta, maka pajak tidak diambil dari yang bersangkutan “. hal ini berdasarkan sabda rosulullah saw. “sebaik baiknya shadaqah adalah yang berasal dari orang-orang kaya “  (Hr.bukhari melalui jalur abu hurairah).

Kelima; Pajak ini sifatnya sementara, dan tidak di terapkan secara terus menerus tetapi pada saat tertentu saja,  ketika negara dalam keadaan darurat/genting. Keenam: Besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja, sehingga pemungutan pajak tidak dilakukan secara massif tanpa pandang bulu yang mengakibatkan rakyat terzalimi.

Walhasil dalam sistem kapitalis pajak merupakan sumber utama pendanaan /pendapatan negara. sebaliknya dalam sistem Islam,  ia hanya digunakan sebagai penyangga dalam kondisi darurat/genting untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, sudah saatnyalah menjadikan syariat Allah Swt sebagai asas untuk berpijak yang dapat mensejahterakan umat dan membawa rahmat bagi seluruh alam.  wallahua’lam bissawab.

KUSNAWAROH

Komentar