Pertanahan Aceh Singkil Gelar Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah

Pertanahan Aceh Singkil Gelar Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah
Penyuluhan hukum sengketa tanah di Gedung PPS Pasar Singkil, Rabu(11/9/2019). (FOTO:AHMAD JEKI/TEGAS.CO)

Dinas Pertanahan Aceh Singkil menggelar penyuluhan hukum sengketa tanah yang di ikuti 120 peserta dari 116 desa, Rabu (11/9/2019).

Acara penyuluhan hukum sengketa tanah diselenggarakan di Gedung PPS Desa Pasar Kecamatan Singkil, dihadiri  Sekda Drs Azmi, Plt Kepala Dinas Petanahan Aceh Singkil T Dedi Fatihurrahman.

Penyuluhan hukum sengketa tanah tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemahaman serta mengurangi permasalahan dan penyelesaian hak-hak atas tanah.

Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, menyampaikan pemicu awal terjadi sengketa tanah karena adanya nilai harga suatu lahan. Namun bila tidak ada nilainya kemungkinan konflik tidak akan terjadi.

“Sehingga melalui sosialisasi ini masyarakat memahami terkait pentingnya alas hak tanah dan mengetahui batas-batas kewenangan dalam permasalahan pertanahan. Sehingga, tidak menimbulkan jeratan hukum dan konflik,” jelasnya.

Dia meminta, penyelesaikan sengketa tanah harus dilakukan sesuai dengan standar operasional (SOP).

Sementara, Plt Kepala Dinas Petanahan Aceh Singkil, T Dedi Fatihurrahman mengtakan, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperlancar proses pembuatan sertifikat bagi masyarakat miskin.

“Sehingga masyarakat miskin daerah dapat memiliki alas hak tanah yang sah,” katanya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, program pemberian sertifikat kepada masyarakat miskin bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah.

AHMAD JEKI