Polisi mengamankan dua terduga pelaku pemkaran hutan di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya diketahui masing-masing berinisial H (27) dan TLP (72).
Kapolsek Tolala, Iptu Rahman, mengatakan hasil penyidikan, luas lahan yang terbakar akibat ulah H mencapai sudah mencapai 11 hektare (ha).
“Saat itu, H melakukan pembakaran lahan kebunnya. Melihat api sudah mengecil dan aman, pelaku meninggalkan lokasi menuju ke perkampungan untuk makan siang. Tapi api membesar melahap daun kering, angin kencang mempercepat kobaran api dan merambat ke kebun warga lain yang berisi tanaman lada dan lahan kosong,” jelasnya.
Melikat kondisi itu, H panik dan meminta bantuan warga lainnya memadamkan api. Selanjutnya, H melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tolala.
Rahman menambahkan, pemadam kebakaran diterjunkan dan berhasil melakukan pemadaman. Meski begitu, masih ada titik-titik api kecil yang diwaspadai bakal berkobar kembali.
Lahan yang terbakar ini persis berada di wilayah perbatasan Kolut dengan Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Dugaan sementara sengaja dilakukan H dengan cara membakar sisa tebangan kayu yang akan digunakan membangun pondok atau rumah kebun,” terangnya.
Sementara TLP, jelas Rahman, diamankan saat melakukan pembakaran 1 ha lahan yang mengancam menjalarnya api lewat belakang bangunan SMA 1 Tolala.
“Dua pelaku sementara kami introgasi dan tidak menutup kemungkinan dijadikan tersangka apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat,” pungkasnya.
IS