Polres Kolaka mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/9/2019). Pelaku yang diketahui berinisial ST (41) diamankan polisi saat sedang melakukan pembakaran lahan gambut di dua titik yang berada di Kecamatan Lalolae.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan terduga pelaku berprofesi sebagai petani, warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Tersangka, sebut dia, sedang melakukan pembakaran di lahan dekat kebunnya yang berada di Desa Wesalo Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Belakangan, lahan yang dibakar ini diklaim sebagai milik seorang warga berinisial HT.
“Kami mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti korek api dan satu batang kayu,” katanya.
Gede mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan serta pengumpulan keterangan dari masyarakat, yang menyebutkan jika ada warga yang sengaja membakar lahan gambut tersebut pada malam hari.
“ST mengakui semua perbuatannya,” ujar Gede.
Gede menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 69 huruf h jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
ASDAR LANTORO