Batuputih Sarang Penambangan Nikel Ilegal di Kolut

Batuputih Sarang Penambangan Nikel Ilegal di Kolut
Foto lokasi penambangan di Kolut foto: Is Ya

Aktifitas pengangkutan dan penggalian ore nikel ilegal di Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) semakin hari semakin menjadi-menjadi. Beberapa titik lokasi tambang di wilayah utara Kolut tersebut, seolah sudah menjadi sarang para mafia tambang untuk menggerus kekayaan alam Kolut.

Diambil alihnya kewenangan pertambangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, semakin memperburuk kondisi pengelolaan pertambangan nikel di daerah. Faktanya, lemahnya pengawasan dan penindakan dari Dinas ESDM Sultra, membuat aktifitas penggalian dan pengangkutan ore nikel oleh kapal tongkang, bebas beraktifitas tanpa hambatan.

Nama PT Kasmar Tiar Raya, PT Alam Mitra Indah Nugraha (Amin), dan PT Tambang Mineral Maju (TMM), menjadi nama perusahaan tambang yang santer disebut “bermain” di wilayah Kecamatan Batuputih.

Kondisi ini membuat pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kolut angkat bicara.

Kepala DPMPTSP Kolut, Asdar Spd M si, mengaku sangat prihatin dengan banyaknya keluhan dan laporan masyarakat yang diterima pihaknya, terkait dampak dari aktifitas pertambangan illegal khususnya di wilayah Kecamatan Batuputih belakangan ini.

Namun lanjut dia, pihaknya tidak bisa bertindak jauh menindak lanjuti laporan dan keluhan masyarakat tersebut, mengingat berdasarkan aturan yang ada, terkait urusan aktifitas pertambangan seluruhnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

“Nama-nama perusahaan yang sedang beroperasi saat ini kami tidak tahu. Seharusnya mereka (ESDM Provinsi, red) bisa ditembuskan ke kami supaya kami catat, sekedar untuk mengetahui perusahaan apa saja sedang beroperasi di daerah kita ini,”ungkap Asdar.

Dilema yang terjadi saat ini, ungkap Asdar, Sumber Daya Alam (SDA) Kolut dari hari-hari terus dikuras oleh para penambang, namun di sisi lain masyarakat setempat hanya menerima dampak buruk dari aktifitas pertambangan yang ada.

“Seandainya masalah pertambangan ini menjadi kewenangan kami, pasti sudah kami tindaki, karena masyarakat sudah sangat banyak yang mengeluh dan melapor ke kami. Jadi kami berharap ESDM Provinsi bisa ada tembusan ke kami karena bagaimanapun wilayah kita Kolaka Utara yang ditempati beraktifitas,” tandasnya.

Pantauan Tegas.co di Batuputih. ada 2 tongkang yang masih melakukan pengisian ore nikel, salah satunya kapal tongkang yang merapat di Desa Latowu dan tongkang tersebut milik PT Kasmar Tiar Raya yang di duga tidak memiliki Dokumen Lengkap termaksud Ijin Jety, sementara 1 tongkang yang menggunakan jety kasmar sudah berangkat 2 hari yang lalu.

Dilokasi Lain yang tidak memiliki IUP ada 6 penambang yang melakukan penggalian tanpa memiliki Dokumen.

IS YA