Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawsi Tenggara (Sultra) menetapkan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 menjadi Perda, Senin (30/9/2019).
Juru Bicara Fraksi-Fraksi DPRD Konsel, Budi Sumantri menyampaikan, salah satu pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD di bidang anggaran adalah melakukan pembahasan bersama Rancangan APBD Perubahan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD.
“Sebagaimana kita ketahui, pembahasan APBD Perubahan tahun 2019 telah selesai dilakukan antara Pemda dengan DPRD Konsel, sehingga dilanjutkan dengan penetapan,” ujarnya.
Sumantri menyebut, postur APBD Perubahan, pendapatan daerah Rp 1.514.805.037.924 yang terdiri dari PAD Rp 81.314.566.003, dana perimbangan Rp 1,005 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 365.926.640.097.
Belanja daerah sebesar Rp 1.611.743.527.924,71 dengan rincian belanja tidak langsung Rp 827.303.117.254,64 dan belanja langsung Rp 784.440.410.670,07, pembiayaan daerah sebesar Rp 96.938.490.000,71.
Berdasarkan hasil rapat, kata dia, seluruh fraksi-fraksi DPRD Konsel memberikan beberapa catatan sebagai rekomendasi atas Perubahan APBD tahun 2019 yaitu, agar Bupati atau Wakil Bupati Konsel segera menindaklanjuti pelaksanaan Perubahan APBD ini mengingat tahun anggaran 2019 sisa beberapa bulan lagi. Sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan yang menjadikan skala prioritas Pemerintah Daerah segera direalisasikan.
Terkait keterlambatan pembayaran beberapa kegiatan belanja langsung maupun tidak langsung termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum terealisasi, agar menjadi perhatian utama dalam rangka mendorong tercapainya target pembangunan Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019.
“Khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang telah dianggarkan dalam APBD Perubahan ini, agar menjadi perhatian utama sehingga target pelaksanaan Pilkades di bulan Desember tahun 2019 ini berjalan tepat waktu,” katanya.
Ketua Bappilu partai Golkar Konsel ini menambahkan, agar dalam pelaksanaan mutasi pejabat disemua tingkatan senantiasa memperhatikan regulasi, serta hasil evaluasi kinerja yang objektif dan rasional yang sejatinya dilakukan oleh tim Baperjakat.
Sehingga dalam setiap mutasi tidak terkesan emosional yang berakibat pada Punishment, atau pemberian hukuman secara masal tanpa proses kajian yang jelas. Karena hal ini akan berdampak menurunnya semangat ASN dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai abdi negara dan masyarakat.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan semangat yang kuat untuk membangun Kabupaten Konawe Selatan, maka seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan Setuju Raperda Perubahan APBD Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya.
MAHIDIN