Komnas Perempuan Rekomendasikan Polisi Tahan JT Tersangka Pencabulan

Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Tahan JT Tersangka Pencabulan
Surat rekomendasi Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Perempuan korban kekerasan seksual berinisial SK (32) memohon kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporannya. Laporan itu diregistrasi dengan Nomor: LP/1740/VIII/2019/RJS Tanggal 9 Agustus 2019 atas dugaan melanggar pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

“Kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap korban yang saat ini masih terlihat ketakutan dan trauma atas kejadian yang menimpanya” ujar Bukit Pard Happy Andri SH, penasehat hukum SK, Rabu (2/10/2019).

Dia mengurai, kejadian tersebut berawal saat SK menjadi asisten rumah tangga keluarga JT di Jalan Manggis Nomor 88 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu JT berbuat di luar batas dengan meraba-raba bagian korban, bahkan JT mengancam akan memperkosa korban jika berusaha melawan.

“Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, beruntung saat itu dua orang sekuriti yakni HA dan VC mengetahui kejadian tersebut. Bahkan anak JT juga sempat menegur korban agar kejadian tersebut jangan sampai diketahui oleh orang lain,” bebernya.

Happy menjelaskan, pihaknya sudah melakukan visum baik fisik maupun kejiwaan atas peristiwa tersebut. Selain itu, telah bersurat kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan untuk memohon perlindungan.

Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Tahan JT Tersangka Pencabulan

“Meski terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran. Hal ini yang membuat korban semakin ketakutan, bahkan diduga ada intimidasi melalui telepon sejak kasus ini terus bergulir,” katanya.

Lebih lanjut, Happy menjelaskan, Komnas Anti Kekerasan Perempuan merespon surat yang dikirim dengan membuat rekomendasi kepada Polres Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

Salah satu poinnya dalam surat Komnas Anti Kekerasan Perempuan adalah menjadikan ancaman hukuman maksimal pasal 289 KUHP yang mengatur hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pidana pencabulan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.

Kemudian, Pasal 44, 45 dan 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai dasar laporan polisi Nomor: LP/1740/VIII/2019/RJS.

“Rekomendasi terakhir yaitu agar polisi segera menjalankan kewenangannya melakukan penahanan terhadap tersangka JT,” pungkasnya. (***)