Warga Bakal Boikot Lahan Penambangan PT Ifishdeco

Warga Bakal Boikot Lahan Penambangan PT Ifishdeco
Lahan penambangan PT Ifishdeco yang akan diboikot dalam waktu dekat oleh pemilik lahan FOTO: MAHIDIN tegas.co

Ketidak patuhan PT Ifishdeco terhadap putusan Mahkamah Agung bernomor 1529 K/Pdt/2018 membuat penggugat melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan SH MH CLA CIL bakal melakukan pemboikotan atas aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh tergugat yang berlokasi di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rencana aksi pemboikotan kegiatan pertambangan ini akan dilakukan dalam waktu singkat, bila pihak PT Ifishdeco tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu.

Penggugat dalam hal ini, Hardin Silondae melalui kuasa hukumnya sudah melakukan upaya hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Pengadilan Tinggi (PT) hingga tingkat kasasi di Mahkama Agung (MA).

Dan MA telah memenangkan gugatan penggugat, PT Ifishdeco dinilai telah melakukan usaha pertambangan dilahan penggugat dengan melakukan penambangan dan mengambil ore nikel dilahan milik penggugat tanpa hak dan melawan hukum. Selain itu dalam putusan tersebut menghukum tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh penggugat.

Dalam putusan tersebut menyatakan sah menurut hukum penggugat adalah pemilik tanah objek sengketa yang terletak di Desa Asingi, KecamatanTinanggea, Kabupaten Konsel. Untuk pengadilan di tingkat kasasi menghukum tergugat untuk membayar segala kerugian materil yang dialami oleh penggugat yakni sebesar Rp 4 Miliar.

“Sejak putusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggak 10 Agustus 2018 oleh majelis yang diketuai, Dr Nurul Elmiyah SH MH yang beranggotakan, Maria Ana Saniati SH MH dan H Panji Widagdo SH MH dengan Panitera Pengganti, Unggul Prayudho Satriyo hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Ifishdeco,” ujar kuasa hukum penggugat, Andre Darmawan SH CLA, CIL Kepada awak media ini saat ditemui di kantornya akhir pekan lalu, Jum’at, 4 Oktober 2019.

Menurut Andre Darmawan yang juga Ketua HAMI Sultra, ketidak patuhan atas putusan hukum oleh tergugat dalam hal ini PT Ifishdeco, maka langkah-langkah yang diambil oleh pihak penggugat akan melakukan penyitaan dalam bentuk barang yang bergerak dan tidak bergerak.

“Dari kami sudah melakukan berbagai upaya hukum, komunikasi dan lainnya, tapi oleh pihak PT Ifishdeco selalu mengabaikan, karena itu kami bakal menyita barang baik itu alat berat maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik Ifishdeco,” terangnya.

Menurut pengacara muda ini, untuk melakukan penyitaan tersebut pihaknya terlebih dahulu akan mengajukan surat eksekusi dari Pengadikan Negeri Andoolo dalam waktu dekat.

“Kami harus melakukan eksekusi terhadap barang bergerak dalam hal ini kendaraan dan barang tidak bergerak yakni HGU sampai pihak Ifishdeco menunaikan ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan di tingkat Kasasi dalam hal ini dari Mahkamah Agung RI,” tandasnya.

Begitu juga yang disampaikan, Muh Juhir Silondae selaku perwakilan penggugat mengatakan bahwa, PT Ifishdeco yang telah mengabaikan keputusan hukum melalui putusan Mahkamah Agung dinilai perlawanan hukum. Untuk itu selaku pihak yang dirugikan atas aktifitas pertambangan tersebut akan melakukan upaya pemboikotan atas aktivitas pertambangan hingga tuntutan yang dikabulkan pihak Mahkamah Agung dilaksanakan oleh Ifishdeco.

“Ia, jalan yang harus kami tempuh adalah melakukan eksekusi barang bergerak dan tidak bergerak milik PT Ifishdeco, termasuk memboikot aktifitasnya sehingga tidak ada pengerukan dan pengapalan ore nikel hingga pihak Ifishdeco mengabulkan perintah Hukum sesuai dengan putusan Kasasi Nomor 1529/K/Pdt/2018,” ujarnya kepada awak media ini.

Menurut Muh Juhir,  pihaknya dalam hal ini penggugat telah melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya, bahkan pertemuan-tertemuan telah dilakukan beberapa kali, akan tetapi pihak Ifishdeco selalu berjanji dan terus berjanji. Namun faktanya hingga sampai detik ini belum ada upaya untuk melaksanakan putusan dengan mengganti rugi lahan atau ore nikel yang telah dikeruk dilahan penggugat.

“Kami akan melakunan eksekusi dan memboikot aktifitas pertambangan hingga pihak Ifishdeco melaksanakan putusan dengan membayar ganti rugi material sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI,” tandasnya.

T I M