Berkas Anak Dibawah Umur Pencuri Motor di Konsel, Dinyatakan Lengkap

Kedua tersangka pencuri motor yang masih berstatus anak dibawah umur, saat diserahkan di Kejari Konsel foto: Mahidin

Setelah 14 hari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra). Berkas kedua tersangka yang masih berstatus anak dibawah umur, dinyatakan lengkap atau P. 21 oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Selasa, 8/10/2019.

Kedua tersangka, yakni nama OS (14) dan RL (14) pekerjaan tidak ada, alamat Desa Wawouru, Kecamatan Palangga – Konsel. Mereka diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) pencurian Sepeda Motor di Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi SH mengatakan, dalam kasus ini Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna putih Nosin : 55S-105232, Nomor rangka : MH355S003DK105221. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU Warna biru Nomor mesin : IZS2102, Nomor rangka : G420-ID174404.

“Dalam perkara TP Pencurian (Pencurian motor) dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Fitrayadi.

Perwira dua balak dipundaknya itu menambahkan, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 48 tanggal 4 Juni 2019.

“Tersangka OS di tangkap tanggal, 23 September 2019 di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya – Konsel dan tersangka RL di tangkap tanggal 24 September 2019 di Jln Mekar Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia – Kota Kendari,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini.

MAHIDIN