Camat dan oerangkat desa di Kecamatan Singkil dan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil meneken peta wilayah administrasi desa, Kamis (10/10/2019). Hal ini untuk memudahkan dalam penentuan batas wilayah desa atau kampung pad dua kecamatan tersebut.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bappeda Aceh Singkil Ahmad Rivai, perwakilan Polsek Aceh Singkil, dan tokoh masyarakat dan perangkat Desa undangan lainya.
Kepala Bappeda Aceh Singkil, Ahmad Rivai mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Masyarakat harus benar-benar tau. Jangan sampai nanti komplain di belakang hari tentang batas wilayah desa-desa yang ada,” katanya.
Menurut dia, oenandatanganan ini juga sebagai bagian untuk mengenal potensi-potensi yang ada di masing-masing desa.
Nasional Protection Manager, Muhamd Khairul Rizal mengatakan, kegiatan penandatanganan peta wilayah administrasi kampung ini untuk membuat tata batas desa yang definitif.
“Kita lihat di beberapa desa yang di luar Aceh, ada juga belum definitif untuk membuat batas desa. Jadi untuk membuat kawasan didesa tersebut betul-betul ada batas wilayah dan itu ada berita acaranya di desa masing-masing yang telah disepakati,” jelasnya.
Khairul menilai, model ini perlu dikembangkan atau direplikasi di desa-desa lain dengan peraturan gubernur atau bupati.
AHMAD JEKI