Polisi Tangkap Dua Pelaku Penikaman di Butur

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penikaman di Butur
Ilustrasi.

Polisi menangkap dua pelaku penikaman saat acara pesta panen di Desa Rahmat Baru, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (12/10/2019). Keduanya yakni RS (17) dan YH (21) warga Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu,

Kapolsek Kulisusu Barat, Ipda Muhlisi menjelaskan, penangkapan dilakukan karena berdasarkan bukti  tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama  atau penganiayaan.

Iklan Pemkot Baubau

“Dalam proses penanganan perkara, masih ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” ujarnya, Selasa (15/10/2019).

Muhlisi menyebut, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, pada Sabtu (12/10/2019), telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Korbannya yaitu terhadap La Eri (mengalami luka tikaman pada bagian belakang), Hayudin (mengalami luka tikaman pada bagian perut), Angga (mengalami luka tikaman pada bagian belakang sebelah kiri) dan Johan(mengalami luka lemparan pada bagian kepala).

SYP