Rotasi ASN lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) terjadi pada esalon III dan IV, Senin (21/10/2019). Selain merupakan tuntunan nomenklatur, juga dilakukan pengeser jabatan.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Bupati Wakatobi No.561 tahun 2019, tentang pemberhentian dan pelantikan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda Wakatobi. ASN yang dilantik berjumlah 59 orang.
Pejabat eselon III yang mengalami pergeseran diantaranya, Hasan, S.H menjabat sebagai Sekretaris pada BKPSDM. Sainun, SH menjabat sebagai Kabag Hukum. La Ode Kaslan dilantik sebagai Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD.
Selanjutnya, pejabat yang dilantik yang mengalami perubahan nomenklatur yakni La Ode Ifi, S.Pd.SD seeblumnya pada Bagian Protokoler, Komunikasi Publik dan Kerjasama pada lingkup Setda diubah menjadi Bagian Protokoler Setda. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda masih tetap dijabat Abdul Malik Latif, S.Si, MM.
Dikatakan Sekda Wakatobi Drs La Jumadin bahwa pelantikan itu selain ada dua yang dikukuhkan secara langsung karena adanya perubahan nomenklatur, dan juga dipromosikan.
“Ingat jabatan yang diberikan oleh pimpinan kita itu adalah jabatan yang harus kita laksanakan secara jujur. Maka kita harus memiliki integritas antara ketaatan dan kejujuran,” tukasnya.
Lanjutnya, rotasi yang dilakukan diharapkan akan memberikan motivasi bagi ASN yang dipromosikan untuk memberikan kinerja dan integritas dan loyal kepada pimpinan dimasing-masing instansi.
“Jabatan itu jangan dianggap hadiah. Jabatan itu harus dianggap one prestasi. Sehingga bapak dan ibu yang baru saja dilantik harus menunjukan kinerja yang baik, tunjukkan prestasi yang baik,” tambahnya.
Tak lupa, ASN yang dilantik melalui SK bupati didominasi oleh para esalon IV masing-masing dilantik dilingkup OPD, pegawai teras Setda dan juga ditempatkan di kelurahan.
RUSDIN