Kepolisian Seror (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Anoa 2019. Operasi ini secara resmi dimulai 23 Oktober hingga 5 Nobember 2019.
Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Konawe.
Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar. Dihadiri dari unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Sentra Komunikasi (Senkom).
Sambutan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Drs Merdisyam yang dibacakan Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar mengatakan, permasalahan di bidang lalu lintas khususnya lalu lintas jalan raya semakin hari semakin berkembang, seiring dengam berkembangnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi jumlah penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup.
“Permasalahan di bidang lalu lintas tersebut pada akhirnya bermuara pada terjadinya gangguan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas seperti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas dan kacetan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam menghadapi permasalahan di bidang lalu lintas tersebut dibutuhkan peran serta seluruh stake holder di dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing.
Disebutkan, data jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Sultra berupa tilang pada 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2017 sebanyak 6.963 perkara dan pada tahun 2018 meningkat sebanyak 9.415 perkara atau naik sebesar 35 persen.
Sementara jumlah kecelakaan pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2017 sebanyak 36 kasus, sedangkan pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 24 atau turun 30 persen.
“Beberapa waktu lalu kita juga telah melaksanakan operasih patuh 2019, kita patut bersyukur bahwa operasih patuh tersebut berjalan lanjar dan dapat mencapai target operasi. Di mana angka laka lantas baik secara kuantitas maupun kualitas menurun serta diikuti dengan tidak adanya komplain dari masyarakat, yang menandakan bahwa petugas pelaksana operasi dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan cara bertindak dalam operasi,” ungkapnya.
Ditegaskan, Operasi Zebra ini dilaksanakan dengan mengedepankan giat penegakan hukum lantas sebesar 80 persen serta giat prenventif sebesar 10 persen dan preemtif sebesar 10 persen.
Berikut delapan prioritas pelanggaran secara nasional, antara lain surat-surat kendaraan, pelanggaran penggunaan helm SNI, pelanggaran melawan arus, pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alcohol, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, dan pelanggaran tidak menggunakan safety belt.