KPU Selayar Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

KPU Selayar Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020
Nandar Jamaluddin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan jumlah minimal syarat dukungan dan persebaran dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

 “Jumlah minimal syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan harus mencapai 9.161. Dukungang tersebar minimal di enam kecamatan,” terang Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin.

Iklan Pemkot Baubau

Dikatakan, penentuan jumlah dan persebaran dukungan ini tertuang dalam berita acara KPU Kepulauan Selayar Nomor: 190/Pl.022/BA/7301/KPU-Kab/X/2019.

Nandar mengungkapkan, pihaknya juga telah menfasilitasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tahapan pilkada dan persyaratan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

“Sosialisasinya kita laksanakan pada 21 Oktober 2019, di Gedung KPU Selayar,” tutupnya.

FADLY SYARIF