UMP 2020 Sultra Ditetapkan Naik Jadi Rp 2,5 Juta

UMP 2020 Sultra Ditetapkan Naik Jadi Rp 2,5 Juta
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengumumkan UMP 2020.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan naik menjadi Rp 2,5 juta.

Pengumuman UMP dan upah minimum sektoral ini dipimpin langsung Gubernur Sultra, Ali Mazi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/11/2019).

Iklan Pemkot Baubau

UMP 2020 Sultra sebesar Rp 2.552.014,52 mengalami kenaikan sebesar Rp 209.144,17 atau 8,51%.

Sementara, upah minimum sektor pertambangan dan penggalian 2020 sebesar Rp 2.614.779,41 mengalami kenaikan sebesar Rp 205.066,56 atau 8,51%.

Upah minimum sektor konstruksi 2020 sebesar Rp 2.691.894,72 mengalami kenaikan sebesar Rp 211.106,56 atau 8.51%.

“Formulasi perhitungan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020 yaitu berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Upah minimum tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020,” ujar Ali Mazi.

Dia menghimbau, kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara agar melaksanakan dan menerapkan peraturan tersebut dengan prinsip keadilan, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.

“Khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 21 November 2019,” tutupnya.