Untuk yang pertama kalinya, Satuan Lalu lintas Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang di tempat bagi pengendara yang terjaring Operasi Zebra Anoa 2019. Sidang di tempat tersebut melibatkan unsur Pengadilan, Kejaksaan setempat, Senin (04/11/2019).
Hal tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi pelanggar mengurus perkaranya, sehingga tidak lagi harus menunggu waktu jadwal persidangan yang telah ditentukan.
Salah seorang pengendara yang terjaring Ops Zebra 2019, Adriani (30 puluhan tahun), warga Kolaka mengaku sidang di tempat tersebut sangat memudahkan dirinya.
“Selain tak lagi harus menunggu lama jadwal persidangan, denda tilang juga langsung dibayarkan ke kas negara melalui kejaksaan sesuai jenis pelanggaran,”aku Adriani.
Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP. Kasman mengatakan, sidang di tempat ini tak hanya membantu masyarakat mempercepat proses perkaranya karena tidak harus datang ke pengadilan.
“Kegiatan yang pertama dilakukan di Kolaka ini juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar denda tilang langsung dibayarkan ke negara tanpa membayar kepada pihak kepolisian,”terang AKP Kasman kepaa tegas.co.
Dalam Operasi Zebra Anoa 2019 kali ini, Satlantas Polres Kolaka berhasil menilang 22 pengendara yang didominasi pelanggaran tak memiliki sim dan melawan arus.
AS LAN