Proyek pembangunan kereta cepat masih menuai pro dan kontra. Banyak pihak meragukan kesiapan proyek tersebut, mulai dari sisi finansial, dampaknya bagi lingkungan hidup, dan perizinannya. Termasuk juga keberadaannya yang menjadi penyebab rusaknya jalan di Purwakarta.
Beberapa waktu lalu viral diberitakan terjadinya kebakaran yang setelah ditelusuri merupakan dampak dari pengerjaan proyek kereta cepat. Seperti yang dikutip dari WowKeren.com,sebuah kebakaran hebat terjadi di KM 130 Jalan Tol Padaleunyi arah Cileunyi, Cimahi, Jawa Barat.
Diketahui pipa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium milik PT Pertamina terbakar pada Selasa (22/10). Kebakaran tersebut berlangsung selama beberapa jam. Butuh usaha ekstra keras dari seluruh pihak terkait, untuk memadamkan si jago merah.
Usai padam, pihak kepolisian pun langsung diterjunkan untuk menyelidiki kejadian tersebut. Kepolisian Jawa Barat menduga bahwa proses pengerjaan pembangunan tiang pancang jalur kereta api cepat milik PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang menjadi penyebab kebakaran tersebut. Dugaan ini didapat berdasarkan pemantauan langsung kepolisian di lokasi kejadian.
Baru-baru ini diketahui jika pemilik proyek, PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) diduga melakukan kesalahan prosedur pekerjaan hingga membuat pipa Pertamina meledak dan terbakar.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun buka suara. Ia menilai jika insiden terbakarnya pipa Pertamina tidak akan terjadi jika PT KCIC melakukan koordinasi saat pengerjaan proyek kereta cepat di kawasan Melong, Kota Cimahi, Jawa Barat.
“Prosedurnya kalau menggali itu harus ada jarak tiga meter (dari pipa). Namun kedua prosedur ini tidak dilakukan,” ujar Emil usai menggelar pertemuan bersama PT Pertamina Regional Jawa Barat di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Kamis (24/10).
Masuknyainvestasi asing Cina ke Indonesia memiliki manajemen khusus yang dinamai Turnkey Project Management.l‘Turnkey Project Manajemen adalahkontrak terima jadi atau sebuah model investasi yang ditawarkan khususnya dari China dengan mesin, material, metode dan termasuk tenaga kerjanya berasal dari sana.
Manajemen proyek kunci putar ini semestinya disadari sangat merugikan dan berbahaya bagi bangsa ini. Manajemen ini memberi peluang yang sangat besar kepada pihak investor untuk menekan negeri ini. Yang sudah diindera publik soal membludaknya TKA Cina mendapat perlakuan khusus, karena alasan investasi negara mereka. Banyak kerugian dan resiko yang harus ditanggung oleh Indonesia.
Tenaga kerja lokal tidak terpakai, perlakuan diskriminatif, penyediaan sarana sesuai kebutuhan TKA yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam (miras, prostitusi hingga narkoba). Potensi kerja intelijen oleh TKA juga disinyalir oleh banyak pengamat. Karena Cina adalah negara dengan kebijakan wajib militer bagi warga negaranya.
Bahkan Turnkey Project juga memungkinkan Cina menguasai aset strategis milik bangsa ini bila proyeksi keuntungan dari investasi itu tidak bisa dicapai. Sebagai pelajaran, Cina menguasai pelabuhan Srilangka dengan proyek serupa.
Harus disadari bahwa negeri ini bukan hanya sekedar rawan cengkeraman asing, namun sudah dikepung dalam semua aspek. Secara ekonomi sudah terbukti, secara militer sedang berjalan, lebih dari itu sumber pemikiran dan cara fikir mulai dari pejabat publik hingga masyarakat awam di negeri ini sudah sekularisme dan kapitalisme. Bukan halal haram sebagaimana tuntunan bagi setiap muslimdalam melakukan aktivitasnya.
Kewaspadaan terhadap bahaya yang potensial dibawa oleh asing tidak lagi melekat. Apakah persoalan yang muncul akibat pengaruh budaya, perilaku buruk bertentangan dengan Islam dan bahkan potensi tekanan militer dari asing dianggap lebih ringan risikonya dibandingkan keuntungan ekonomi yang bisa didapat darikerjasama denganasing. Negara membiarkan rakyat membentengi dirinya sendiri dari dampak buruk tersebut.
Lain halnya dengan Islam, Islam mengharuskan negara menjadi penanggung jawab atas keselamatan seluruh rakyat, melindungi mereka dari kerusakan dan menjaga mereka dari kezaliman pihak manapun, apalagi dari pihak asing. Islam membolehkan melakukan perjanjian dengan asing selama prosedur dan teknisnya tidan melenceng dari hukum syaa’.
Ketika Nabi Saw hijrah ke Madinah dan resmi menjadi pemimpin sekaligus sebagai kepala negara, hal yang pertama beliau lakukan adalah mempersaudarakan kaum Anshar dan Muhajirin. Nabi Saw meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat terutama stabilitas ekonomi dan politik dalam negeri (Madinah).
Salah satu contohnya adalah mengatur hubungan kaum Muslim dengan pihak non Muslim, seperti masyarakat Yahudi dan masyarakat Arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan. Nabi Muhammad mengadakan ikatan perjanjian dengan mereka, sebuah piagam yang menjamin kebebasan orang-orang non muslim.
Setiap golonganmasyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Kemerdekaan beragama dijamin dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri itu dari serangan luar(M. Husain Haikal 1993 : 199-205).
Meskipun ada keuntungan secara materi, kerjasama dengan asing tidak boleh dilakukan apabila berpotensi mengancam kedaulatan, mengganggu keamanan dan ketertiban serta menjadi pintu menyebarnya kemaksiatan. Segala bentuk kerjasama yang merugikan kaum Muslimin harus dihentikan.
Perisiwa kebakaran seperti yang di uraikan diatas adalah buah dari diterapkannya aturan sekuler di negeri ini. Negara abai, dan membuka kran sebesar-besarnya untuk asing mengatur dan menginjak-injak kedaulatan bangsa dan negara. Sebesar apapun upaya negara mengatasi beragam masalah yang dihadapi rakyat Indonesia tidak akan pernah berhasil selama biang penyebabnya tidak dihapuskan, yakni kapitalisme sekulerisme yang di adopsi negeri ini.
Satu-satunya cara mengatasi beragam kerusakanakibat kerjasama dengan asing adalah dengan diterapkannya aturan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat dan bernegara. Mengganti sistem yang rusak sekaligus isme-isme kufurnya semisal kapitalisme, sekularisme dan liberalisme dengan sistem Islam di bawahnaungan Dawlah al Khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam bi ashShawab.
ANITA KORILINA