Untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas tidak lebih dua hari pascakecelakaan.
Hal ini sebagai wujud pelayanan PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati) PT. Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan maksimal kepada penerima santunan kecelakaan.
Kepala Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sultra, Abu Bakar Al Jufri menjelaskan, selain pembayaran santunan tidak melebihi dua hari, penerima santunan juga tidak perlu lagi mendatangi kantor jasaraharja untuk mengurus administrasi santunan.
“Program ini, sudah berjalan selama lima tahun terakhir, jadi tidak ada lagi orang yang datang ke kantor untuk mengurus santunan Jasa Raharja, wajib bagi petugas Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan, ungkapnya saat ditemui di kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sultra, Selasa (5/11/19).
PT. Jasa Raharja (Persero) telah bekerjasama dengan Mabes Polri untuk akses informasi kecelakaan, sehingga data dari korban kecelakaan dapat lebih cepat terakses sehingga pemberian santunan dapat lebih cepat dan mudah.
“Jika ada kecelakaan kita dapat informasi, dari teman teman di kepolisian dan kita punya petugas yang mobile ke rumah sakit dan bagian laka lantas untuk memastikan korban korban kecelakaan,” jelasnya.
Data Santunan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyalurkan dana santunan kecelakaan hingga Oktober 2019 mencapai sekitar Rp. 18,7 Miliar, angka ini mengalami peningkatan sekitar hingga Rp. 200 Juta dari tahun sebelumnya.