Pemerintah saat ini terus menunjukkan sikap berlawanan dengan kehendak masyarakat, khususnya menyerang ajaran Islam dengan berbagai cara diantaranya deradikalisasi dan penyesatan makna syar’i misalnya larangan penggunaancadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN). Seperti yang ditegaskan Menteri Agama, Fachrul Razi bahwa di instansi pemerintah memang sudah tidak diperbolehkan untuk memakai penutup muka. “Kalau instansi pemerintah kan sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka”, ujarnya.
Sementara itu, untuk tamu di lingkungan instansi pemerintah yang memakai cadar, Fachrul menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum. Namun, ia menyarankan agar wajah tamu tersebut tidak boleh tertutup. “Itu urusan aparat hukumlah, tapi saya rekomendasikan yang tidak boleh masuk instansi pemerintah itu satu, pakai helm,” ungkapnya. “Kedua yang mukanya enggak kelihatan saya enggak sebut cadarlah, kan bahaya orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa.”
Ia kemudian menjelaskan alasannya memiliki pandangannya tersebut. Fachrul menyinggung kejadian penusukan yang salah satu pelakunya merupakan wanita pemakai cadar dan jilbab lebar terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto. “Lihat Pak Wiranto enggak? Udahlah enggak usah banyak tanya kalian. Tahu tapi pura-pura enggak tahu aja,” ujarnya.
Ia pun kembali menegaskan tak ada aturan khusus soal cadar. Namun menurutnya, cadar tidak menentukan ketakwaan seseorang. “Cadar itu hanya saya bilang tidak ada dasar hukumnya di Al Qur’an maupun di hadis, menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai ya silahkan. Itu bukan ukuran ketakwaan orang,” pungkasnya. (wowkeren.com, 31/10/2019)
Larangan Cadar dan Celana Cingkrang Melanggar HAM, DPR Panggil Menag
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah mengkaji kembali wacana tidak diperbolehkannya memakai cadar atau nikab di instansi pemerintah. Larangan itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi meminta Menteri Agama, Fachrul Razi menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme. Sosialisasi yang masif, menurutnya, juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.
Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masih kepada masyarakat terkait hal ini. Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata,” tuturnya. (detiknews/1/11/2019).
Sebelumnya terkait pelarangan cadar di UIN Sunan KalijagaYogyakarta, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan aturan yang mengawasi penggunaan cadar berpotensi melanggar HAM. Dia menyebut bahwa selama aturan tersebut berlaku aturan formal, maka masuk ranah pelanggaran.
Choirul menilai penggunaan cadar merupakan aktualisasi keyakinan agama individu. Kalau hal tersebut dipaksakan, menurut aktivis HAM ini, menerebos prinsip hak asasi. “Itu yang menurut kami itu menerobos prinsip HAM dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan harusnya nggak boleh diatur,” jelasnya. (merdeka.com/10/3/2019).
Sehubungan dengan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN, Komisi VIII DPR yang membidangi agama memanggil Menteri Agama, Fachrul Razi dalam rapat perdana di gedung parlemen. Sepanjang rapat yang berlangsung selama enam jam tersebut, kebanyakan anggota DPR menolak rencana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang. Selain karena tidak ada kajian detail mengenai hal itu, Menteri Fachrul Razi juga diminta fokus pada persoalan keagamaan bukan radikalisme.
“Di APBN tahun 2020, anggaran Kemenag paling besar untuk keagamaan. Tapi malah lari ke radikalisme, ini jadi kontraproduktif. Semestinya yang menjadi program utama Kemenag adalah keagamaan dan korupsi. Kalau masalah cadar atau celana cingkrang sih cemen,” ujar Buchori.(BBCNewsIndonesia/8/11/2019).
Dalil Cadar dan Celana Cingkrang
Sebagai seorang muslimah yang terus belajar ilmu agama, saya heran dengan pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi bahwa cadar tidak ada dasar hukumnya di Al Qur’an maupun di hadis,sebagaimana yang dilansir situs berita online wowkeren.com (31/10/2019). Padahal setahu saya dalil seseorang mengenakan cadar antara lain terdapat dalam QS Al Ahzab : 59, ”Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. “Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
Selain itu terdapat pula pendapat ulama madzhab, misalnya pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita didepan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Madzhab Hambali, Imam Ahmad bin Hambal berkata : “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya”.
Meskipun ada pula madzhab yang tidak mewajibkan cadar atau cadar hukumnya sunnah. Tetapi hal ini tidak lantas membuat umat muslim yang menganut hukum cadar sunnah lantas melarang penggunaan cadar, karena menggunakan cadar merupakan praktik agama yang bersumber dari keyakinan hukumnya.
Adapun dalil tentang celana cingkrang misalnya terdapat dalam Bukhari 3485, “Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong, Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta kerena tersiksa di dalam bumi hingga hari kiamat terjadi”. Bukhari 5787, ”Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka”. Dari hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwa Islam melarang isbal atau mengenakan kain atau celana melebihi dari batas mata kaki baik dalam larangan sampai ke tingkat haram atau tidaknya. Namun, memakai celana melebihi mata kaki hukumnya makhruh apabila tidak didasari dengan tujuan sombong (sumber : dalamislam.com).
Berdasarkan serangkaian penjelasan diatas, jelaslah jika penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi seseorang merupakan bagian dari hak asasi manusia dan merupakan bentuk kepatuhan seorang muslimim/muslimah kepada aturan Allah, atau dengan kata lain seorang muslimin/muslimah tersebut cinta kepada Allah dan Rasulnya Muhammad saw. Sebagaimana yang diakui salah seorang ASN di Aceh. “Jika harus memilih antara menjadi PNS, dan cadar, maka saya memilih menggunakan cadar. Ini merupakan sunnah Rasul dan saya sudah menggunakan cadar selama lebih dari 10 tahun,” kata Meiriana, Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh. (BBCNewsIndonesia/1/11/2019).
Lantas masihkah pemerintah melalui kementeriannya memaksakan para ASN-nya untuk tidak menggunakan cadar dan celana cingkrang?. Tidak takutkah mereka dengan azab Allah swt?. Semoga saja mereka menyadari kekeliruannya. Wallahu’alam bishowab[**].
ULFAH SARI SAKTI,S,PI (JURNALIS MUSLIMAH KENDARI)