BPJS Kesehatan: Mempertaruhkan Nyawa Rakyat

BPJS Kesehatan Mempertaruhkan Nyawa Rakyat
IKA MARINAWATI, A.MD. (KOMUNITAS MUSLIMAH PEDULI UMAT)

Berdasarkan Pasal 14 UU No. 24/2011 tentang BPJS Kesehatan, semua penduduk Indonesia diwajibkan, dipaksa menjadi peserta asuransi kesehatan wajib BPJS Kesehatan, khususnya sejak Januari 2019.  Bahkan bayi baru lahir pun diwajibkan dan disanksi jika tidak didaftarkan.

BPJS Kesehatan diberi hak dan wewenang menagih langsung kepada penunggak premi apapun alasannya. Sejumlah premi yang wajib disetorkan bagi kebanyakan masyarakat lumayan memberatkan ditambah ketentuan lain. Seperti pembayaran satu vitual accounts,yakni pembayaran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan satu keluarga . Pemerintah juga sudah bulat menaikkan premi pada tahun 2020, tidak tanggung-tanggung kenaikan hingga dua kali lipat. Jelas ini sangat memberatkan dan mayoritas masyarakat menyatakan penolakan. Tidak hanya itu, apapun alasannya pembayaran premi tidak boleh telat dan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, kepesertaaan akan aktif kembali bila tunggakan dibayar hingga untuk pembayaran 24 bulan sebagaimana ketentuan ayat 3.

Iklan Pemkot Baubau

Ini jelas kelalaian dan kezaliman Negara yang luar biasa. Sebab, pelayanan kesehatan seharusnya diperoleh gratis dari Negara. Persoalan belum selesai. Pasalnya, menjadi anggota BPJS Kesehatan tidaklah otomatis layanan kesehatan mudah diakses. Sering terjadi harus memilih berobat mandiri karena buruknya pelayanan. Sudah menjadi rahasia umum aspek diskriminasi begitu menonjol. Apalagi bagi kelompok miskin penerima bantuan iuran yang preminya dibayarkan pemerintah.

Bahkan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas saat ini berubah menjadi tempat pertaruhan jutaan nyawa manusia. Entah sudah berapa banyak yang sakitnya bertambah parah. Bahkan nyawa melayang sia-sia. Diberitakan, misalnya, seorang bayi lahir premature akhirnya meninggal, tidak segera mendapatkan pelayanan medis karena orangtua harus mengurus terlebih dahulu kartu BPJS.  Seorang ibu akhirnya melahirkan di mobil setelah ditolak rumah sakit, namun beruntung nyawanya selamat.  Ini hanyalah berita beberapa bulan terakhir. Lebih dari itu, seperti fenomena gunung es, kejadian yang sesungguhnya bisa ratusan kali lipat. 

Oleh karena itu, persolannya bukan karena ini kebijakan baru atau tidak, tetapi kesalahan di tataran prinsip dan dasar. Adanya manfaat yang dirasakan sejumlah orang tentu tidak dapat menafikkan fakta buruk pelayanan kesehatan BPJS. Apalagi sesungguhnya manfaat yang dirasakan hanyalah bersifat semu, sebab setiap orang berpotensi didera penderitaaan dari kebijakan JKN dan BPJS Kesehatan.

Kezaliman ini tentu harus segera diatasi. Islam, aturan yang diturunkan Allah SWT memiliki sistem kehidupan yang meniscayakan penyediaan kesehatan secara memadai dari segala aspek yang dibutuhkan bagi perwujudan pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat.

Semua itu karena dalam Islam melakukan pengelolaan pelayanan kesehatan diatas sejumlah prinsip yang shahih, diantaranya adalah : Pertama, pemerintah bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat tanpa kecuali. Gratis namun berkualitas terbaik bagi siapapun dan dimanapun. Kedua, pelayanan kesehatan adalah kebutuhan pokok public, bukan jasa untuk dikomersilkan. Ketiga, pembiayaan berbasis baitul maal. Dengan anggaran mutlak, ada atau tidak ada kekayaan Negara, pembiayaan pelayanan kesehatan wajid diadakan Negara. jadi tidak ada konsep batil asuransi kesehatan wajib. Sebab, selain menimbulkan kesengsaraan, asuransi apaun bentuknya diharamkan dalam Islam, karena ada akad yang batil.

IKA MARINAWATI, A.MD. (KOMUNITAS MUSLIMAH PEDULI UMAT)