Jelang Pilbup, JaDI Konsel Serahkan Berkas Pemantau ke KPU dan Bawaslu

Jelang Pilbup, JaDI Konsel Serahkan Berkas Pemantau ke KPU dan Bawaslu
Ketua JaDI Konsel, Sutamin Rembasa (keempat dari kiri) saat menyerahkan berkas pendaftaran pemantau Pilkada ke KPU Konsel, yang diterima langsung Ketua KPU, Aliudin FOTO: MAHIDIN tegas.co

Menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 mendatang. Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Konsel telah menyerahkan berkas pendaftaran pemantau ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Bertempat di Kantor KPU Konsel, Selasa, 12/11/2019.

Berkas pendaftaran pemantau pemilihan bupati (pilbup) Konsel tersebut diserahkan oleh Ketua JaDI Konsel, Sutamin Rembasa didampingi beberapa pengurus lainnya, yang diterima langsung oleh Ketua KPU Konsel, Aliudin.

Ketua JaDI Konsel, Sutamin Rembasa kepada tegas.co mengatakan bahwa, secara nasional sebagai pemantau pemilu JaDI terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI No AHU – 0015904.AH.01.07 Tahun 2018 dan telah memiliki sertifikat Bawaslu RI No. 048/BAWASLU/II/2019 bukti Terakreditasi sebagai pemantau Pemilu/Pilkada.

Olehnya itu, kata mantan anggota KPU Konsel ini, menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 7 (tujuh) Kabupaten di Sultra yang salah satunya adalah Kabupaten Konawe Selatan, JaDI Konsel mengambil bagian melakukan pendaftran pemantau berdasarkan PKPU 8 tahun 2017 dan pengumuman KPU Konawe Selatan No.444/PP.03.2-PU/7405/KPU-Kab/XI/2019.

“Sehingga JaDI Konsel menyerahkan berkas mendaftarkan ke KPU Konsel, yang diterima langsung Ketua KPU Konsel, Aliudin. Kami juga telah menyerahkan berkas ke Bawaslu Konsel yang diterima oleh staf Bawaslu atas nama, Mirdan,” jelasnya.

Jumlah pemantau yang dilaporkan ke KPU dan Bawaslu, lanjut Sutamin, berjumlah 383 orang yang akan tersebar di 25 kecamatan dan 351 desa di seluruh wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Jumlah pemantau ini, tambah dia, akan terus bertambah mengingat elemen yang tergabung di JaDI ini adalah mantan penyelenggara, baik Pemilu maupun Pilkada. Mulai dari mantan peyelenggara di tingkat KPPS, PPS, PPK dan Komisioner KPU tingkat kabupaten.

“Sasaran pemantauan yang akan dilakukan adalah seluruh tahapan Pilkada, yang akan dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu Konsel sesuai peraturan perundang-undangan, PKPU, Surat Edaran serta Perbawaslu. Serta netralitas peyelenggara ditingkat KPU dan jajaran serta Bawaslu di setiap tingkatannya. Netralitas ASN, TNI dan Polri. Netralitas Kepala Desa, Kepala Dusun, RT dan RW. Money politik, dengan harapan dapat menciptakan proses dan hasil Pemilukada 2020 mendatang bersih dan berdaulat,”imbuhnya.

MAHIDIN