Penjajahan Gaya Baru Dibalik Kerjasama Internasional

Penjajahan Gaya Baru Dibalik Kerjasama Internasional
HAMSINA HALISI ALFATIH

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana bertolak menuju Bangkok, Thailand, dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (2/11/2019) pagi, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-35. ( Suaratani.com, 2/11/19).

KTT ASEAN tahun ini digelar pada 2 hingga 4 November 2019 dengan tema Pemperluas Kerja Sama untuk Keseinambungan (Advancing Partnership for Sustainability). ASEAN Summit 2019 akan difokuskan membahas kepastian kemitraan negara anggota ASEAN dan negara lainnya bagi keberlanjutan kemajuan di semua kawasan.

Iklan Pemkot Baubau

Pada kesempatan ini pula, Presiden Jokowi mengatakan dalam KTT ke-35 ASEAN nanti, Indonesia akan mengajak seluruh anggota ASEAN untuk bersama membangun infrastruktur yang berkaitan dengan konsep Indo-Pasifik.

Dalam menjalin kerjasama baik bilateral, regional maupun multilateral, setiap negara memiliki kepentingan yang beraneka ragam. Dibalik kerja sama internasional ini idealnya adalah untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Kerjasama antar-negara menjadi suatu kebiasaan yang diatur dan menjadi hukum internasional. Hal ini menjadi cara yang dipakai banyak negara dalam melakukan hubungan kerjasama internasional. Tidak ada negara yang benar-benar menutup diri dan hidup sendiri tanpa berhubungan dengan negara lain, termaksud Indonesia sendiri.

Maka konsep besar Indonesia di Indo-Pasifik ini adalah sentralitas ASEAN. Meletakkan peran sentral ASEAN sebagai leader dan dealer pengelola peta stabilitas kawasan sekaligus pemrakarsa perluasan dan pendalaman kerja sama yang melintasi proyek kerja sama kemaritiman, infrastruktur kemaritiman, energi, transfer teknologi, pengembangan logistik, dan lain sebagainya. ( detiknews.com, 21/03/19).

Konsep Indo-Pasifik ini diyakini menjadi kawasan lintas pertumbuhan dengan orbit dan satelitnya semakin menjangkau belahan dunia, dan menyebarkan kemakmuran. Pertanyaannya, apakah negara-negara seperti Indonesia yang menjadi pengekor negara besar seperti AS mampu mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya lewat jalinan kerjasama yang di intervensi oleh kapitalis asing?.

Jebakan Utang dan Jeratan Neoliberalisme dan Neo-Imperialisme Barat

Indonesia dan negeri2 islam lainnya adalah negara-negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Fakta menunjukkan bahwa negara-negara yang tergabung dalam OKI menguasai 70% sumber energi dunia dan 40% sumber material dunia. Terlebih lagi untukk indonesia, negara yang dikenal dengan julukan zamrud khatulistiwa ini memiliki limpahan kekayaan alam yang luar biasa banyaknya. Namun sayangnya, kekayaan alam diberbagai negeri muslim tersebut belum dapat dinikmati oleh rakyatnya. Faktanya rakyat  justru hidup dalam kondisi yang miskin dan sengsara  tidak hanya dalam bidang ekonomi, akan tetapi juga dlm berbagai bidang lainnya, seperti bidang politik, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan sebagainya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa kondisi seperti ini dapat menimpa indonesia dan negeri-negeri islam lainnya? Tak lain adalah semua kondisi ini disebabkan karena negeri-negeri islam saat ini tengah berada dalam jeratan neo liberalisme dan imperialisme barat yang makin keras dan makin mencengkram.

Disisi lain, pengurangan peran negara yang dilakukan dengan cara melakukan privatisasi diberbagai sektor ekonomi. Mulai dari pengelolaan ekonomi disektor publik, seperti pendididkan, kesehatan, listrik, air minum, jalan tol, dan lainnya. Serta adanya pencabutan subsidi komoditas strategis seperti migas, listrik, pupuk, dan lainnya. Serta adanya penghilangan hak-hak istimewa BUMN melalui berbagai ketentuan dan perundang-undangan yang menyetarakan BUMN dengan usaha swasta. Dengan demikian, neo liberalisme dan imperialisme sesungguhnya merupakan upaya pelumpuhan negara, menuju korporaktorasi (corparate state). Negara akan dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha. Sehingga keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi hanya untuk kepentingan korporate baik domestik maupun asing.

Untuk mewujudkan nafsu neo liberalisme tersebut, kekuatan kapitalis asing dunia telah memaksakan kepada indonesia maupun negara muslim lainnya agar keinginannya dapat masuk ke dalam undang-undang negara secara legal. Di indonesia sendiri ada lebih dari 76 undang-undang yang draftnya telah “dipaksakan” oleh pihak kapitalis asing, contohnya adalah UU migas, UU penanaman modal, UU Kelistrikan, UU Sumber daya air, UU perbankan, dan sebagainya. Berbagai macam UU tersebut muatannya sangat jelas, yaitu dalam rangka untuk merealisasikan liberalisasi ekonomi di sektor-sektor yang vital di indonesia. Dari fakta-fakta inilah kita dapat menyebut bahwa dinegeri ini, maupun dinegeri islam lainnya juga tengah dlm ancaman neo imperialisme.

Dengan demikian, neo imperialisme dapat kita katakan sebagai penjajahan gaya baru yang ditempuh oleh negara kapitalis untuk tetap menguasai dan menghisap negara lain. Penjajahan zaman dahulu dikenal dgn semangat gold (kepentingan penguasaan sumber daya ekonomi), glory (kepentingan kekuasaan politik), dan gospel (kepentingan misionasi kristiani).

Neo liberalisme dan neo imperialisme telah menyebabkan dampak yg sangat buruk bagi indonesia maupun dunia islam pada umumnya. Dengan menggunakan tangan lembaga keuangan dunia seperti IMF, World Bank, WTO, serta lembaga yang ada dibawahnya, seperti ADB (Asian Development Bank).

Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia hingga Mei 2019 mencapai US$368,1 miliar atau sekitar Rp5.153 triliun (Kurs Jisdor akhir Mei Rp14.313 ribu per dolar AS). Posisi utang tersebut tumbuh 7,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. (Cnnindonesia.com, 15/07/19).

Selain itu, penjajahan gaya baru ini juga telah menyebabkan BUMN strategis indonesia harus diprivatisasi kepada pihak swasta asing. Contohnya adalah indosat dan telkom yang telah dijual STT dan Sintel yg merupakan anak perusahaan dari Temasek (singapur). Demikian juga dalam bidang pertambangan seperti minyak, gas, batu bara, emas, perak, tembaga, aluminium. Ada sekitar 2000 triliun rupiah. Setiap tahun dari hasil kekayaan indonesia masuk ke tangan asing.

Berdasarkan UU Migas No 22 tahun 2001, pemain asing boleh masuk sebebasnya dari hulu sampai hilir. Menurut DR Hendri Saparini, lebih dari 90% dari 120 kontrak production sharing kita dikuasai korporasi asing. Dari sekitar satu juta barrel per hari Pertamina hanya memproduksi sekitar 109 ribu barrel, sedikit di atas Medco 75 ribu barrel. Itu pun, menurut pasal 22 ayat 1 UU Migas, badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. ( detiknews.com, 15/08/2008).

Dampak dari penjajahan gaya baru inilah bukti dari dampak terjadinya berbagai macam malapetaka kehidupan seperti tingginya angka kemiskinan, lebarnya kesenjangan ekonomi, kerusakan moral, korupsi yang makin menjadi jadi, kriminalitas yg kian merajalela. Terjadinya eksploitasi SDA di indonesia dan dunia islam juga menunjukkan bagaimana kekayaan alam yg melimpah yang semestinya untuk mensejahterakan rakyat telah dihisab oleh korporasi domestik maupun asing. Dan kenyataan buruk ini makin diperparah dengan kebijakan-kebijakan ekonomi yang tidak pro rakyat seperti kenaikan harga BBM, elpiji, tarif dasar listrik, dan lain-lain.

Cara Islam Membendung Neo-Liberalisme dan Neo-Imperialisme Barat

Dalam menghadapi berbagai permasalahan yanb sangat kompleks tersebut, indonesia dan dunia islam hanya memiliki satu solusi yaitu harus segera kembali kepada penerapan islam secara kaffah yang telah diturunkan oleh Allah SWT. Islam sebagai sistem paripurna akan memberikan solusi yang tuntas dan sempurna terhadap berbagai problem kehidupan manusia, karena berasal dari dzat yang maha sempurna, pencipta manusia dan seluruh alam semesta ini.

Sebagai contoh, untuk menyelesaikan problem penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam, maka syariat islam telah memberikan aturan yang jelas dalam menentukan jenis-jenis kepemilikan yang boleh dikuasai oleh manusia. Syariat islam telah mentukan bahwa kepemilikan itu terbagi menjadi 3 yaitu, kepemilikan individu, umum, dan negara. Syariat islam telah menentukan bahwa SDA seperti air, padang rumput, minyak bumi, gas, berbagai macam tambang yang besar, hutan, dan sebagainya masuk dalam kategori kepemilikan umum. SDA tersebut tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta, terlebih lagi oleh swasta asing. Kekayaan alam  harus dikelola oleh negara, kemudian hasilnya wajib didistribusikan kpd seluruh umat manusia secara adil dan merata. Allah SWT berfirman:

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَآءِ مِنْكُمْ ۗ .

Artinya: …Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu….(QS. Al-Hasyr:7).

Itulah salah satu bentuk jaminan dari Allah SWT, jika syariat islam diterapkan, maka seluruh rakyat akan merasakan kemakmuran dan kesejahteraan secara bersama baik bagi kaum muslimin maupun yang non muslim. Semuanya akan merasakan keberkahan, kemakmuran, dan kesejahteraan.

Oleh karena itu, syariat islam tidak akan mungkin dapat diterapkan, kecuali harus ada institusi negara yg menerapkannya. Institusi tersebut harus merupakan institusi negara yang kuat dan besar, yang mampu membendung kekuatan neoliberalisme dan neo imperialisme barat. Institusi tersebut tidak lain adalah khilafah islamiyah yang akan menyatukan seluruh negeri-negeri kaum muslimin untuk menjadi kekuatan adidaya besar yang akan mampu menghadapi kekuatan korporasi asing dan akan menebarkan rahmat bagi alam semesta. Wallahu A’lam Bishshowab.

HAMSINA HALISI ALFATIH