Salah seorang pemateri, Awaluddin dalam sosialisasi dan desiminasi forum lalu lintas yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggar di beberapa kabupaten kota, seperti, Kendari, Kolaka, dan Kota Baubau, menjelaskan berbagai rambu yang patut untuk dipatuhi.
Menurutnya, Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
Keselamatan jalan raya adalah suatu upaya mengurangi kecelakaan jalan raya dengan memperhatikan faktor – faktor penyebab kecelakaan, seperti: prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia dan rambu atau peraturan. Keselamatan jalan raya merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dari konsep transportasi berkelanjutan yang menekan pada prinsip transportasi yang aman, nyaman, cepat, bersih (mengurangi polusi/pencemaran udara) dan dapat diakses oleh semua orang dan kalangan, baik oleh para penyandang cacat, anak – anak, ibu – ibu maupun dari lanjut usia.
Fasilitas perlengkapan jalan diperlukan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan tentang peraturan dan petunjuk yang diperlukan untuk mencapai arus lalu lintas yang selamat, seragam dan beroperasi dengan efisien, serta untuk mencegah tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan lalu lintas.
Tujuan pemasangan perlengkapan jalan adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan dan menyediakan pergerakan yang teratur terhadap pengguna jalan.
Perdirjend Perhubungan Darat (SK.7234/AJ.401/drjd/2013) Tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan
Lampu 3 warna untuk mengatur kendaraan
Lampu 2 warna untuk mengatur kendaraan dan atau pejalan kaki
Lampu 1 warna untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan
2. Warning Light
Warning light tenaga surya berfungsi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi.
Perencanaan penyelenggaraan warning light tenaga surya meliputi :
inventarisasi tingkat pertumbuhan warning light tenaga surya;
survai untuk menentukan kebutuhan warning light tenaga surya termasuk penentuan lokasi penempatan/pemasangannya;
perkiraan kebutuhan untuk 5 tahun;
penyusunan program dan pengadaan warning light tenaga surya.
3. Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Syarat Rambu yang efektif :
memenuhi kebutuhan.
menarik perhatian dan mendapat respek pengguna jalan
memberikan pesan yang sederhana dan mudah dimengerti
menyediakan waktu cukup kepada pengguna jalan dalam memberikan respon.
4. Marka Jalan
Marka Jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, serong serta lambang lainnya yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Jenis-Jenis Marka Jalan
Marka Membujur (garis utuh, garis putus-putus, garis ganda)
Marka Melintang (garis utuh, garis putus-putus)
Marka Serong
Marka Lambang
5. Fasilitas Penerangan Jalan
Fasilitas penerangan jalan harus memenuhi persyaratan perencanaan dan penempatan sebagai berikut :
Dimana :
H = tinggi tiang lampu
L = lebar badan jalan, termasuk median jika ada
e = jarak interval antar tiang lampu
s1 + s2 = proyeksi kerucut cahaya lampu
s1 = jarak tiang lampu ke tepi perkerasan
s2 = jarak dari tepi perkerasan ke titik penyinaran terjauh
i = sudut inklinasi pencahayaan/ penerangan
6. Paku Jalan
Paku Jalan berfungsi sebagai reflektor marka jalan khususnya pada cuaca gelap dan malam hari.
Perencanaan penyelenggaraan paku jalan meliputi :
inventarisasi tingkat pertumbuhan paku jalan;
survey untuk menentukan kebutuhan paku jalan termasuk penentuan lokasi penempatan/pemasangannya;
perkiraan kebutuhan untuk 5 tahun;
penyusunan program dan pengadaan paku jalan.
7. Pagar Pengaman Jalan
Pagar pengaman jalan berfungsi untuk memperingatkan pengemudi akan adanya bahaya (jurang) dan melindungi pemakai jalan agar tidak sampai terperosok yang dipasang pada bagian jalan menikung, baik terdapat jurang maupun tidak, yang dikombinasikan dengan pemasangan rambu ”chevron”, atau dipasang pada jalan lurus dimana di sisi jalan terdapat jurang atau sisi jalan yang terdapat perbedaan ketinggian dengan badan jalan yang dapat membahayakan pemakai jalan.
8. Cermin Tikungan
Cermin Tikungan berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor. Umumnya dipasang pada tepi jalan pada lokasi-lokasi dimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau terhalang khususnya pada tikungan tajam dan persimpangan.
9. Tanda Patok Tikungan (Delineator)
Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi pada waktu malam hari, bahwa di sisi kiri atau kanan delineator adalah daerah bahaya
10. Alat Pengendali Pemakai Jalan
Alat pengendali pemakai jalan adalah alat yang digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu.
T I M