Jalan yang Berkeselamatan

Jalan yang Berkeselamatan

DR. ADRIS.A. PUTRA, ST.MT dalam paparannya diacara forum lalu lintas yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, Keselamatan jalan merupakan salah satu isu global di dunia karena menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Penanganan keselamatan transportasi jalan merupakan hal yang sangat kompleks, baik ditinjau dari permasalahannya maupun instansi/lembaga yang semestinya terlibat di dalamnya.

Akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 % dari total PDB Indonesia.

ISU GLOBAL

  1. World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi;
  2. Tahun 2010 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Decade of Action for Road Safety 2011 – 2020 yang bertujuan untuk menstabilkan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional dan global;
  3. Semangat pendeklarasian Decade of Action for Road Safety 2011-2020 ini sejalan dengan amanat UU 22/2009 untuk menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan.
Jalan yang Berkeselamatan

FAKTOR KECELAKAAN

Faktor Manusia, faktor yang dapat dilihat dari pengguna kendaraan bermotor, yaitu: kecepatan tinggi/ ugal-ugalan, muatan yang berlebihan dan tidak tertib (tidak memakai helm dan melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan)

Faktor Kendaraan, faktor yang dapat dilihat dari kendaraan, yaitu: kaca spion dan lampu kendaraan (lampu utama, lampu indikator/sein dan lampu rem).

c. Faktor Lingkungan Fisik Jalan, faktor yang dapat dilihat dari jalan, yaitu: jalan rusak, jalan berlubang, jalan tergenang, jalan gelap, tanpa marka/rambu jalan dan tikungan tajam.

JALAN YANG BERKESELAMATAN

Self explaining: mampu menjelaskan maksud tanpa “komunikasi”

Self enforcement: mampu ciptakan kepatuhan tanpa “peringatan”

Forgiving to road user: mampu meminimalisir keparahan korban apabila terjadi tabrakan.

DALAM DESAIN, “AHLI KESELAMATAN JALAN” AKAN….

Mengingatkan

Menginformasikan

 Memandu

Mengendalikan

Memaafkan

Jalan yang Berkeselamatan

DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU 22/2009 tentang LLAJ

Pasal 1 Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh: manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.

Pasal 203

Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 24

Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Apakah jalan kita sudah memiliki fungsi PREVENTIF ?

Apakah jalan kita sudah memiliki fungsi  PROTEKTIF ?

Seberapa besar TOLERANSI jalan kita terhadap kecelakaan?

Mari kita menemukenali DEFISIENSI KESELAMATAN pada jalan kita…..

Akar Masalah, antara lain:

Ruas arteri dapat diakses langsung dari jalan lingkungan/lokal

Ruas jalan masih banyak yang tanpa marka dan rambu

Bangunan permanen terlalu dekat di sisi jalan

Simpang sebidang dengan titik konflik terlalu banyak & terbuka

Beda elevasi yang tinggi antara badan jalan dengan bahu jalan

Penimbunan material secara serampangan

Zona pekerjaan jalan dengan fasilitas pengamanan yang tidak memadai

Alinyemen jalan masih banyak yang sub-standar

Pemanfaatan bagian-bagian jalan banyak yang ilegal dan membahayakan keselamatan

PERILAKU PENGGUNA JALAN

Ketidaktersediaan angkutan umum sebagai penyebab tingginya pengguna sepeda motor di kalangan siswa

Kesadaran berkeselamatan yang rendah

Penyalahgunaan fungsi sepeda motor

Rendahnya kesadaran berkeselamatan

KONDISI SARANA ANGKUTAN UMUM

Rendahnya Kualitas  keselamatan Kendaraan angkutan umum

Rendahnya kualitas keselamatan penumpang angkutan umum

KONDISI SARANA ANGKUTAN UMUM

Tidak ada angkutan umum menuju sekolah

KONDISI SARANA ANGKUTAN UMUM

Rendahnya kualitas keselamatan pengguna angkutan umum

KONDISI SARANA UNTUK DIFABEL YANG BELUM MEMADAI

Sepeda motor yang dimodifikasi untuk pengendara difabel, dan belum dikaji kelaikannya.

T I M