Salah seorang pemateri, DR. ADRIS.A. PUTRA, ST.MT dalam diacara forum lalu lintas yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra). Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS) dan Pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada Zona Selamat Sekolah dilakukan dengan penetapan Zona Selamat Sekolah.
Zona Selamat Sekolah yang selanjutnya disebut ZoSS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa pengendalian lalu lintas dan penggunaan suatu ruas jalan di lingkungan sekolah.
ZoSS bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan guna menjamin keselamatan anak di sekolah yang meliputi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA.
Pembangunan Rute Aman dan Selamat Sekolah (Rass)
Perekayasaan atau Engineering, menyediakan desain fasilitas pendukung lalu lintas yang ramah bagi anak-anak untuk berangkat dan pulang sekolah dengan berjalan kaki atau bersepeda.
Pendidikan atau Education
Pendidikan kepada orang tua dan pengemudi yang berada di area RASS untuk memberikan prioritas bagi pejalan kaki dan pesepeda
Pendorong atau Encouragement
ditanamkan kesadaran bahwa bersepeda dan berjalan kaki adalah kegiatan yang menyenangkan, selamat, aman, dan sehat
Penegakan Hukum atau Enforcement
mendorong kepatuhan dan mencegah berulangnya pelanggaran pengemudi atau pengguna jalan sehingga membahayakan anak-anak yang beraktivitas di RSKS
Peninjauan Ulang atau Evaluation
untuk memastikan berlangsungnya perbaikan Program RSKS secara berkelanjutan
Pembangunan Rute Aman dan Selamat Sekolah (RASS)
Pembangunan Rute Aman dan Selamat Sekolah (RASS)
Penanganan Keselamatan Lalulintas Jalan Melalui Pendekatan Multisektoral
Kerangka hukum terkait dengan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan lalulintas jalan di Indonesia:
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 pasal 94:
Keterangan mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas dicatat oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dalam formulir laporan kecelakaan lalu lintas (Ayat 1). Dalam hal terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban mati ditindaklanjuti dengan penelitian yang dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, instansi yang bertanggung jawab di bidang pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan, dan instansi yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan. (Ayat 2)
Instansi yang diberi wewenang membuat laporan mengenai kecelakaan lalu lintas menyelenggarakan sistem informasi. (Ayat 3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan. (Ayat 4).
Analisis Dampak Keselamatan Jalan (Road Safety Impact Assessment – Rsia)
RSIA: analisis dampak keselamatan yg sistematik & independen pada proyek jalan pada tahap studi kelayakan. Analisis komparatif dampak berbagai skenario perencanaan pembangunan/peningkatan jalan terhadap kinerja keselamatan jalan-jalan di sekitarnya.
Sebagai salah satu input wajib dalam analisis biaya-manfaat (B/C), disamping input standar lain (travel time saving, pollution reduction, induced traffic, dll.) Dihitung sebagai potensi biaya kecelakaan yang dapat dihindarkan (aspek manfaat). Sebagai suatu alat untuk menyusun skala prioritas proyek (dari sisi dampak keselamatan jalan).
Satu langkah penting sebelum Audit Keselamatan Jalan
Telah dipraktekkan diantaranya di Belanda, Inggris, Jerman, USA, Perancis, Swedia
Audit Keselamatan Jalan (Road Safety Audit – Rsa)
RSA: analisis formal yg sistematis dan independen dari sudut pandang keselamatan pengguna jalan atas seluruh karakteristik desain suatu proyek jalan, baik jalan baru maupun rehabilitasi (Austroads, 2002 & European Union of Road Federation, 2006). Dilakukan pada tahap perencanaan, draft-design, detailed-design, pre-opening dan operasi awal suatu prasarana jalan
Tujuan:
Memastikan seluruh skema jalan dapat beroperasi seaman mungkin dilihat dari sisi seluruh kelompok pengguna jalan. Koreksi sedini mungkin atas desain yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Dilakukan oleh tim auditor yang capable dan independen atas permintaan pemilik proyek. Berawal di Inggris (1980an), diikuti beberapa negara Eropa, Afrika Selatan, Australia, New Zealand, Asia.
Manajemen Black-Spot
Black spot: titik rawan pada ruas jalan sepanjang kurang dari X meter di mana telah terjadi Y kali kecelakaan pd titik tersebut dalam kurun waktu Z tahun. nilai X, Y, Z berbeda-beda di tiap negara & dapat diperbaiki dari waktu ke waktu. Black spot Norwegia: X<100m, Y> 4 kec. serius, Z = 4 tahun. Portugal: X<200m, Y> 5 kec. dg skor > 20, Z = 1 tahun. Perlu dukungan basis data kecelakaan yang handal.
Manajemen Keselamatan Jaringan Jalan (Road Network Safety Management – RNSM)
RNSM: membidik upaya penanganan remedial pada bagian-bagian jalan yang memiliki potensi pengurangan biaya kecelakaan tinggi (European Union of Road Federation, 2006). RNSM + Manajemen Black Spot upaya penjaminan keselamatan pengguna jalan dari penyelenggara jalan
Komponen RNSM:
Analisis statistik kecelakaan berskala jaringan (data 3-5 tahun ke belakang) perlu dukungan basis data yang handal.
Analisis detail atas ruas-ruas jalan dengan kinerja keselamatan terburuk
Penyusunan prioritas tidak penanganan
Perlu didukung knowledge tentang efek-efek jaringan (tidak hanya spots)
Dipraktekkan diantaranya di Inggris dan Jerman.
T I M