Jatinangor, (13/10/19) BEM Kemafar Unpad melalui angkatan 2018 (Doxepin) Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad) berkolaborasi dengan FK Unjani, Pradipa FKG Unpad, IYPG (Indonesian Young Pharmacist Group) Jawa Barat, Swamedika Nusantara, KSR Unpad, dan PMI Kabupaten Sumedang menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa pengobatan gratis Interprofessional Collaboration dan Donor Darah di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dengan tema kegiatan MACCIATO (Mari Cintai Paru-Paru With Doxepin). Doxepin disini adalah nama angkatan 2018 Fakultas Farmasi Unpad. (FFUnfad, 3/11/2019).
Kegiatan Pengobatan gratis ini mendapatkan antusias warga sekitar desa Cimekar maupun dari luar desa Cimekar. Terbukti sekitar 180 peserta yang hadir mengikuti kegiatan tersebut. 150 diantaranya adalah warga desa cimekar dan kurang lebih 30 diantaranya dari mahasiswa farmasi Unpad. Berdasarkan data yang diperoleh, dokter gigi terdapat 26 pasien, dokter umum terdapat 100 pasien, dan donor darah terdapat 54 pendonor.
Dan kurang lebih 30 diantaranya berasal dari mahasiswa Farmasi Unpad sebagai pendonor. Kegiatan ini berlangsung dari jam 08.30 WIB sampai jam 12.00 WIB dan kegiatan donor darah berlangsung dari jam 10.00 WIB sampai jam 13.00 WIB.
Kesehatan merupakan kebutuhan individu yang penting dan mendesak. Kesehatan bukan hanya dipandang sebagai instrumen yang fungsional bagi kehidupan individu, melainkan sebagai hak setiap individu yang harus didapatkan melalui pelayanan kesehatan.
Masyarakat miskin yang berpenghasilan kecil memiliki kemungkinan besar rentan terhadap penyakit. Banyaknya kebutuhan hidup mengurangi alokasi biaya kesehatan untuk individu dan keluarganya.
Di sisi lain, rutinitas pekerjaan terus menghimpit guna mencukupi kebutuhan keluarga tanpa diiringi dengan pemeliharaan kesehatan. Kondisi demikian semakin buruk saat kesehatan individu menurun sedangkan biaya pengobatan tidak terjangkau. Kenyataan ini semakin mendukung pandangan bahwa status ekonomi yang rendah berhubungan erat dengan rendahnya kualitas kesehatan bahkan rentan dengan kematian.
Tingkat keuangan pasien akan menentukan aksesnya pada pelayanan kesehatan. Masyarakat yang kaya tentu dapat memilih pelayanan kesehatan sekehendaknya mulai dari perawatan, fasilitas pelayanan dan jenis obat-obatannya. Sebaliknya, masyarakat dengan basis sosial-ekonomi rendah akan kesulitan mengakses pelayanan kesehatan yang maksimal.
Pengobatan gratis yang disediakan oleh organisasi atau lembaga-lembaga tertentu seolah menjadi solusi bagi masyarakat dengan pendapatan rendah. Ini terbukti dengan antusias warga yang datang untuk mendapatkan pengobatan secara gratis.
Namun dengan adanya pengobatan gratis yang diadakan organisasi atau lembaga hanya menjangkau sebagian kecil masyarakat kurang mampu, tidak menjangkau seluruh kalangan masyarakat terutama yang membutuhkan pengobatan tetapi terkendala biaya.
Pengobatan gratis ini harusnya diselenggarakan oleh negara bukan organisasi. Negara yang harus memenuhi hak atas kesehatan individu setidaknya terdapat 3 bentuk yaitu menghormati hak atas kesehatan, melindungi hak atas kesehatan serta memenuhi hak atas kesehatan.
Negara seharusnya menjunjung tinggi hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup yang sehat agar terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dan hal ini juga yang menjadi tanggung jawab negara demi terwujudnya hak fundamental dalam bidang kesehatan.
Negara bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas umum yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Dengan demikian pelayanan kesehatan termasuk bagian dari kemaslahatan dan fasilitas umum yang harus dirasakan oleh rakyat. Kemaslahatan dan fasilitas itu wajib dijamin oleh Negara sebagai bagian dari pelayanan negara terhadap rakyatnya. Dalilnya sabda Rasul Saw:
“Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Ahmad).
Dalam riwayat lain saat Umar bin al- Khathab ra menjadi Khalifah, beliau menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam ( HR al- Hakim).
Masih ada nas-nas lain yang menunjukkan bahwa negara menyediakan pelayanan kesehatan secara penuh dan cuma-cuma untuk rakyatnya. Pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana tidak kecil. Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya.
Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas.
Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw., lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus diperjuangkan oleh—sekaligus menjadi tanggung jawab—seluruh umat Islam. WalLâh a’lam bi ash-shawab.
ISMA HUMAEROH