Islam Solusi Tuntas Berantas Narkoba

Islam Solusi Tuntas Berantas Narkoba
Tawati.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyatakan wilayah Kota Cirebon masuk zona rawan dalam peredaran narkotika. Karena sepanjang 2019, perkara yang ditangani Kejari Kota Cirebon adalah narkotika.

Dengan kondisi demikian, dalam momentum pemusnahan barang bukti narkotika dan persediaan farmasi, Kejari Kota Cirebon mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika.

Iklan Pemkot Baubau

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Karena berdampak serius dan merusak generasi penerus bangsa.

“Pemerintah daerah dan pusat sudah memberikan berbagai macam kegiatan untuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba. Diantaranya dalam bentuk edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda,” katanya. (Citrust.Id, 22/11/2019)

Peredaran narkoba kian merajalela. Tidak hanya di kota-kota, narkoba telah menyusup hingga ke desa-desa. Persoalan narkoba tak sekadar persoalan perilaku individual. Jauh dari itu, narkoba adalah bagian dari sistem hidup tertentu.

Darurat narkoba disebabkan karena penerapan sistem demokrasi yang rusak dan merusak. Disamping penerapan sistem kapitalis-liberal yang menghalalkan segala jenis barang untuk diperjualbelikan asalkan menguntungkan.

Keuntungan material menjadi asasnya. Selama sistem ini diterapkan, meskipun di negeri dengan penduduk Muslim mayoritas, narkoba akan sulit diberantas. Apalagi dalam sistem ini, hukumnya sangat lemah karena tidak bisa membuat jera pelakunya.

Memberantas kejahatan narkoba harus dilakukan dengan membongkar landasan hidup masyarakat yang rusak dan menggantikannya dengan yang benar yaitu dengan menanamkan akidah Islam.

Mengapa? Agar orang takut melakukan kejahatan karena takut akan siksa dan mengharap keridhaan Allah di akhirat. Berikutnya, negara wajib memupuk keimanan dan membina ketakwaan masyarakat. Kuncinya adalah penerapan sistem Islam secara kaffah.

Ketika sistem Islam diterapkan hanya orang yang pengaruh imannya lemah atau terpedaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal, termasuk kejahatan narkoba. Jika pun demikian, maka peluang untuk itu dipersempit atau bahkan ditutup oleh syariah Islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan.

Islam melarang dan mengharamkan narkoba. Ummu Salamah menuturkan: “Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis ta’zir, dimana bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Dalam konteks hukuman ta’zir, saat kasus itu diproses maka Khalifah boleh meringankan hukuman bagi pelakunya bahkan memaafkannya.

Rasul saw bersabda: “Ringankan hukuman orang yang tergelincir melakukan kesalahan kecuali hudud” (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Bukhari di Adab al-Mufrad).

Seruan ini adalah untuk Imam sebab kepada Imamlah diserahkan (penentuan sanksi) ta’zir sesuai keumuman wewenangnya. Maka Imam wajib berijtihad dalam memilih yang paling baik karena hal itu berbeda-beda sesuai perbedaan tingkat masyarakat dan perbedaan kemaksiyatan.

Adapun Qadhi (Hakim) maka ia tidak boleh meringankan sanksi lebih dari apa yang diadopsi oleh Khalifah. Semua itu sebelum vonis dijatuhkan.

Sanksi yang ringan ini bisa diberikan kepada orang yang tergelincir hingga mengkonsumsi narkoba untuk pertama kalinya, selain bahwa ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Bagi pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsi narkoba, sanksinya bisa lebih berat lagi, tentu selain harus menjalani pengobatan dan ikut program rehabilitasi.

Sedangkan bagi pengedar narkoba, tentu mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab selain melakukan kejahatan narkoba ini, mereka juga melakukan kejahatan membahayakan masyarakat. Bahkan demi kemaslahatan umat, maka para pengedar narkoba harus dijatuhi hukuman yang berat, bisa sampai hukuman mati sehingga menimbulkan efek jera.

Adapun jika vonis telah dijatuhkan, syaikh Abdurrahman al-Maliki di dalam Nizhâm al-‘Uqûbât (hal. 110, Darul Ummah, cet. I. 1990) menyatakan, pemaafan atau pengurangan hukuman oleh Imam itu tidak boleh.

Beliau menyatakan, “sedangkan untuk ta’zir dan mukhalafat, karena vonis Qadhi itu jika telah ditetapkan maka telah mengikat seluruh kaum muslim sehingga tidak boleh dibatalkan, dihapus, dirubah atau diringankan ataupun yang lain, selama vonis itu masih berada dalam koridor syariah. Sebab hukum itu ketika sudah diucapkan oleh Qadhi maka tidak bisa diangkat sama sekali, sementara pemaafan itu adalah pembatalan vonis (sebagian atau total) dan karena itu tidak boleh’.

Pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu kejahatan dan dijatuhkannya vonis. Pelaksanaannya hendaknya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina (lihat QS an-Nur[24]: 2).

Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejahatan tersebut dan merasa ngeri. Dengan begitu setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Wallahu a’lam.

TAWATI