Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna istimewa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020.
Paripurna itu diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap KUA-PPAS. Bertempat di Aula Sekretariat DPRD setempat. Selasa, 26/11/2019.
Ahmad Muhaimin sebagai perwakilan fraksi-fraksi DPRD Konsel menyampaikan bahwa, dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel telah menjalani beberapa kali rapat, dalam rangka membahas Rancangan KUA-PPAS tahun 2020 yang dibingkai oleh semangat kemitraan dan persaudaraan.
“Kesungguhan DPRD dan Pemda selama masa rapat ditunjukan melalui diskusi yang cukup mendalam dan sungguh-sungguh. Perdebatan yang serius dengan mengungkapkan gagasan-gagasan kritis dan konstruktif. Olehnya itu, fraksi-fraksi patut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada bupati dan wakil bupati Konsel bersama segenap jajaran pemerintah pada semua OPD yang telah menunjukkan komitmen kemitraan selama rapat-rapat berlangsung,” ungkap Muhaimin.
Menurut politisi partai Hanura Konsel ini, poin penting yang dapat diperoleh dari keseluruhan dinamika rapat pembahasan KUA-PPAS RAPBD Konsel adalah, kebijakan dalam penyusunan KUA-PPAS tahun 2020 diarahkan pada kegiatan instruksional dan atau sebagai pelaksanaan ketentuan perundangan-undangan yang diundangkan setelah penetapan APBD tahun 2020, yang juga diarahkan pada program/kegiatan yang mempunyai manfaat langsung pada masyarakat, kegiatan yang mendesak dan atau bersifat menyesuaikan dengan RPJMD 2016-2021.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada Pemda untuk mengevaluasi kembali, apakah program-program yang dibuat dan dilaksanakan selama ini telah menyentuh kepentingan masyarakat banyak dan terdistribusi dengan tepat sasaran sesuai asas manfaatnya.
“Pokok-pokok pikiran DPRD hendaknya menjadi perhatian khusus Pemda. Selain hal tersebut perlu diketahui bahwa tunjangan perumahan anggota DPRD Konsel sudah 10 tahun belum mengalami kenaikan, sehingga diharapkan dapat dinaikkan dengan tanpa tim penilai sepanjang tidak melampauhi tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi Sultra,” pungkasnya.
Saat mengakhiri penyampaian pendapat akhir ke 8 fraksi tersebut, Ahmad Muhaimin berharap, pemerintah daerah hendaknya melakukan pembinaan dan evaluasi kepada lembaga-lembaga sosial masyarakat (LSM) yang terdaftar, melakukan pemberdayaan terhadap potensi-potensi generasi muda dan diharapkan adanya tunjangan bagi tenaga medis baik dokter umum, dokter spesialis maupun petugas farmasi.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim ke 8 fraksi DPRD Konsel sepakat dan setuju terhadap KUA-PPAS tahun 2020, sekaligus merekomendasikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Konsel untuk secara bersama-sama menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS tahun 2020,” imbuhnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Konsel, Armal bersama Wakil Ketua II, Senawan Silondae dan dihadiri sebanyak 28 Anggota DPRD dari jumlah 35 anggota seluruhnya.
Turut pula dihadiri langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga bersama Wakil Bupati, Dr H Arsalim Arifin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.
MAHIDIN